News
Kamis, 26 Maret 2015 - 00:30 WIB

KASUS DANA HAJI : Ditanya Kasus Suryadharma Ali, Terpidana Korupsi Alquran Geram

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zulkarnaen Djabar saat disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Februari lalu, untuk kasus penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus dana haji Kemenag terus diproses KPK. Terpidana kasus korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar, menjadi saksi Suryadharma Ali.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar mengaku dirinya dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Advertisement

Zulkarnaen adalah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan Alqur’an pada Kementerian Agama beberapa waktu lalu, dan telah divonis penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun kali ini, Zulkarnaen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).

“Ditanya sekitar tugas panja haji, kemudian sekitar persoalan yang berkaitan dengan masalah pemondokan, katering hotel, transit, seingat saya sampaikan yang saya tahu,” tutur Zulkarnaen di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Namun ketika ditanya terkait hubungan perkara tersebut dengan dirinya, Zulkarnaen terlihat geram dan lebih memilih bungkam. Dia menghindari kerumunan pewarta yang sudah menunggunya sejak siang hari tadi. “Tanya ke penyidik, saya sudah memberikan jawaban semua,” ketus Zulkarnaen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif