News
Rabu, 25 Maret 2015 - 05:30 WIB

WNI GABUNG ISIS : WNI yang Terkait Kelompok Radikal Berpotensi Gabung ISIS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Video rekrutmen ISIS di Indonesia (abc.net.au)

WNI gabung ISIS dinilai sangat mungkin terjadi di kalangan orang-orang yang punya ikatan sejarah dengan kelompok radikal.

Solopos.com, JAKARTA — Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki ikatan sejarah dengan kelompok radikal memiliki potensi yang lebih besar bergabung dengan Islamic State of Iraq-Syria (ISIS).

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riadmadji, mengatakan pihaknya memiliki tiga direktorat yang secara khusus menangani persoalan kelompok radikal di dalam negeri. Ketiganya yaitu Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Direktorat Kewaspadaan Nasional, dan Direktorat Politik Dalam Negeri.

“Ketiga direktorat itu memiliki perpanjangan tangan di daerah, dan kinerjanya berada dalam koordinasi Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik pada Kemendagri,” katanya di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Dodi menuturkan mengakarnya kelompok radikal di dalam negeri seperti ISIS Indonesia, berakibat pada rawannya perkembangan kelompok radikal baru. Hal tersebut terbukti dengan beberapa warga negara Indonesia yang tertangkap di Turki karena kedapatan ingin menyebrang ke Suriah.

Advertisement

Menurutnya, Ditjen Kesbangpol sendiri telah memiliki pola untuk menekan paham radikal yang muncul di tengah masyarakat. Pola tersebut dijalankan dengan melibatkan lembaga tinggi negara lainnya, untuk mempererat persatuan dan kesatuan.

“Pemerintah ingin mengisi persatuan yang ada secara dinamis, sehingga perbedaan suku, agama, ras, dan paham dapat bersatu,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, mengatakan persebaran ISIS sudah mencakup beberapa kota besar di Indonesia. Dia mencontohkan adanya keberadaan ISIS di sejumlah wilayah di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.

Advertisement

Badrodin Haiti berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang dapat menjadi dasar hukum pihaknya menindak masyarakat yang terlibat ISIS. Selama ini, Polri hanya dapat memproses anggota ISIS dengan KUHP dan UU Anti-teror.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif