News
Rabu, 25 Maret 2015 - 01:30 WIB

REMISI KORUPTOR : Revisi PP Remisi Koruptor Dinilai Tidak Etis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (www.kepulauannias.com)

Remisi koruptor terus menjadi perdebatan. Kali ini, politikus PPP mengkritik langkah Menkumham yang ingin merevisi PP tentang remisi.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk narapidana korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012, tidak etis.

Advertisement

Menurut Arsul Sani, pemerintah harusnya tidak melakukan revisi pada PP No. 99/2012 saja, tapi juga melakukan pembenahan pada berbagai sektor lainnya. Pasalnya, sudah ketentuan dalam PP tersebut tidak bersifat diskriminatif.

“PP 99 bukan sebuah peraturan yang diskriminatif. Sebab syaratnya [pemberian remisi] adalah terpidana menjadi ‘justice collaborator’, mengembalikan, dan memenuhi uang pengganti,” tutur Arsul di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Arsul mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk tidak langsung melakukan revisi terhadap PP No. 99/2012. Apalagi Yasonna belum melakukan pembenahan untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Advertisement

“Kalau boleh usul ke menteri, [revisi] ini harus menunggu pembahasan sistem peradilan pidana yang terintegrasi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif