Remisi koruptor terus menjadi perdebatan. KPK juga mengkritik langkah Menkumham yang ingin merevisi PP tentang remisi.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ingin memberikan pembebasan bersyarat (PB) dan remisi bagi narapidana korupsi melalui revisi PP No. 99/2012, merupakan langkah mundur dalam memberantas korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Selasa (24/3/2015).
“Kalau tujuannya merevisi, menyamaratakan pelaku tindak pidana yang dikategorikan extraordinary crime, saya kira itu langkah mundur,” tuturnya.
Padahal PP No. 99/2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme dan narkotika tidak bisa diberikan diberikan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Johan Budi menegaskan jika Menkumham Yasonna H. Laoly bersikukuh ingin melakukan revisi PP No. 99/2012, maka hal tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan korupsi. “Ini sangat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi sendiri tegas terkait pemberantasan korupsi,” katanya.