News
Rabu, 25 Maret 2015 - 14:55 WIB

KORUPSI PLTA PAPUA : Politikus Nasdem Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi PLTA Papua menyeret politikus Partai Nasdem Achmad Hatari yang diperiksa sebagai saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Achmad Hatari, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi.

Advertisement

Achmad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011, Jannes Johan Karubaba (JJK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Detail Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka Provinsi Papua tahun 2009-2010.

“Yang bersangkutan [Achmad Hatari] akan diperiksa untuk tersangka JJK,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Seperti diketahui, pihak KPK telah menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011, Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi sebagai tersangka.

Advertisement

Ketiga tersangka tersebut, juga telah resmi menjadi tahanan KPK sejak 27 Februari 2015 lalu. Lamusi Didi ditahan di Rutan Cipinang, Jannes Johan Karubaba ditahan di Rutan Guntur, sementara Barnabas Suebu ditahan di Rutan KPK.

KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010. Dengan nilai proyek PLTA sekira Rp56 miliar, KPK menaksir negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat mereka bertiga dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif