Jogja
Rabu, 25 Maret 2015 - 12:20 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Suksesi Gubernur, Kraton Minta Segera Disahkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Keistimewaan DIY mengenai suksesi gubernur diharapkan segera disahkan.

Harianjogja.com, JOGJA – Perwakilan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Advertisement

Salah satu kerabat Kraton Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat menganggap draf rancangan itu tidak perlu diperdebatkan lagi.

“[Raperdais] ini tinggal didok, tinggal melaksanakan saja, enggak usah dipersulit,” kata GBPH Yudhaningrat saat ditemui seusai memberikan pandangan dalam rapat tertutup Panitia Khusus Raperdais di DPRD DIY, Selasa (24/3/2015).

GBPH Yudhaningrat mengungkapkan dalam rapat tertutup itu, diketahui semua fraksi sudah menyampaikan pandangannya, kecuali PDIP. Pria yang biasa disapa Gusti Yudho ini juga mengakui keenam fraksi sudah sepakat mendukung Pasal 3 huruf M sesuai Undang-Undang Keistimewaan (UUK Nomor 13/2012).

Advertisement

“Kurang PDIP,” ujarnya.

Menurut Ketua Pansus Raperdais Slamet, rapat itu juga dihadiri oleh KGPH Hadiwinoto dan kerabat dari Puro Pakualaman. KGPH Hadiwinoto, kata Slamet, memaparkan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak perlu diperdebatkan karena sudah diatur dalam Perdais Induk No. 1/2013 tentang Kewenangan Urusan Keistimewaan.

Slamet menambahkan, Pansus belum ada rencana rapat lagi kecuali pada 30 Maret yakni rapat finalisasi
pandangan masing-masing fraksi.

Advertisement

“Setelah pandangan fraksi Pansus akan melaporkan hasilnya ke pimpinan Dewan untuk diparipurnakan 2 April,” kata Slamet.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif