News
Rabu, 25 Maret 2015 - 23:30 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Polri: Keterlibatan Vendor Salahi Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis/Andi Rambe)

Kasus Payment Gateway akhirnya menyeret Denny Indrayana menjadi tersangka. Keterlibatan vendor dipermasalahkan.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan keterlibatan dua vendor penampung uang hasil pembuatan paspor dalam proyek Payment Gateway mengabaikan risiko hukum.

Advertisement

“Pelaksanaan Payment Gateway 2014 di mana sistem pembayaran paspor terpadu di mana dilakukan PT. Nusa Inti Artha dan PT. Finnet Telkom,” katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Rikwanto menuturkan dalam keterlibatan kedua vendor itu dalam kasus Payment Gateway mengabaikan risiko hukum lantaran vendor menampung dana Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pembuatan paspor. “Yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Kabagpenum mengatakan kedua vendor tersebut ditunjuk langsung oleh Denny dan di dalamnya terdapat rekening bank. Dia mengatakan terkait nilai kerugian dari proyek Payment Gateway masih dilakukan investigasi dan penghitungan. Lebih lanjut Rikwanto mengatakan kedua vendor sudah dipanggil oleh penyidik.

Advertisement

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Anton Charliyan mengatakan dana dari layanan paspor Payment Gateway mengalir ke rekening atas nama vendor. Padahal menurut Anton, pembukaan rekening harus mendapat persetujuan pemerintah dan seharusnya uang negara tidak boleh mampir ke rekening lain.

“Ini menyalahi aturan. Karena seharusnya langsung ke bendahara negara,” katanya.

Mengenai dugaan korupsi Payment Gateway, kepolisian telah menetapkan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana setelah memanggil sebanyak 21 saksi dan menganalisa berbagai barang bukti.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif