News
Rabu, 25 Maret 2015 - 14:00 WIB

KASUS DANA HAJI : KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terpidana Korupsi Alquran

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zulkarnaen Djabar saat disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Februari lalu, untuk kasus penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus dana haji Kemenag terus diproses KPK. Terpidana kasus korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar, menjadi saksi Suryadharma Ali.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR, Zulkarnaen Djabar. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana haji yang melibatkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Advertisement

Zulkarnaen Djabar merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu. Dia juga telah divonis penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa Zulkarnaen Djabar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Sebelumnya, Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Kasus itu terjadi di Kemenag tahun anggaran 2012-2013 saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama. “Zulkarnaen Djabar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Advertisement

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga menduga ada penggelembungan harga katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Kemudian ada juga dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Selain itu, ada dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Advertisement

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga, koleganya, pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag.

Atas perbuatan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif