Soloraya
Selasa, 24 Maret 2015 - 04:10 WIB

TPA KLATEN : Rencana Pendirian TPA di Troketon Diprotes

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk penolakan pendirian tempat pembuangan akhir (TPA) sampah terpasang di jalan menuju lokasi bekas penambangan galian C, Desa Troketon, Pedan, Senin (23/3/2015). Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga menolak rencana pendirian TPA di desa tersebut. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

TPA Klaten yang akan dibangun di Desa Troketon diprotes oleh warga.

Solopos.com, KLATEN – Sekitar delapan orang mendatangi kantor Desa Troketon, Senin (23/3/2015). Mengatasnamakan warga Desa Troketon dan sekitarnya, mereka menolak pendirian tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di desa itu.

Advertisement

Salah satu dari mereka, Sigit Mardiyanto, mengatakan selain warga Troketon, sejumlah warga dari beberapa RW desa lainnya seperti Kaligawe serta Kalangan juga menolak pendirian TPA tersebut. Klaim penolakan tersebut ditunjukkan melalui pembubuhan tanda tangan dalam surat laporan yang disampaikan ke pemerintah desa.

Sigit menjelaskan penolakan itu dilatarbelakangi kekhawatiran akan dampak polusi dari tumpukan sampah. Selain itu, warga juga takut harga tanah mereka anjlok setelah TPA berdiri.

“Pertama, dari segi ekonomi pasti harga tanah di sekitar akan turun. Kedua, rencananya Kecamatan Pedan menjadi kawasan industri. Bahkan, sudah ada pabrik kayu lapis yang sudah masuk. Begitu TPA berdiri, para investor yang berkeinginan berinvestasi pasti akan pergi,” jelas dia saat ditemui wartawan di kantor Desa Troketon.

Advertisement

Kepala Desa Troketon, Sunaryo, menjelaskan TPA yang dibangun dijanjikan sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah, bukan sebagai tempat pembuangan akhir, seperti informasi yang ia dapat dari Pemkab. Jika nantinya TPA Troketon hanya jadi tempat pembuangan tanpa pengolahan, Sunaryo menegaskan menolak.

“Seperti tempat pembuangan yang sudah kami tutup, kami tidak bisa menerima kondisi TPA seperti itu [hanya untuk pembuangan sampah],” tegas dia.

Terkait sosialisasi, Sunaryo meminta Pemkab segera melakukan sosialisasi secara terperinci kepada warga terkait konsep tempat pemprosesan akhir sampah yang akan dibangun setelah tanah dibeli.

Advertisement

“Kami juga memohon, agar warga dilihatkan tempat pemprosesan yang sudah ada di daerah lain,” ungkapnya.

Disinggung pembebasan tanah warga untuk TPA, ia mengatakan wewenang pemerintah desa sebatas memfasilitasi warga dengan Pemkab. Hingga kini, sejumlah warga disebut bersedia melepaskan tanah untuk dibangun TPA.

Ada 23 sertifikat tanah milik 22 warga yang sudah diserahkan. Luas tanah dari 23 sertifikat itu ditaksir mencapai 3 hektare. Saat ini, proses pembelian masih tahap penaksiran harga tanah. Terkait perundingan harga tanah, Sunaryo menyerahkan kepada warga dan Pemkab.

 

Advertisement
Kata Kunci : TPA Klaten Tpa Troketon
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif