Jogja
Selasa, 24 Maret 2015 - 15:20 WIB

KPK VS POLRI : Gabungan LSM DIY Desak Kabareskrim Dicopot

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Demonstrasi Jogja dilakukan oleh gabungan LSM DIY. Massa ini sepakat meminta Kabareskrim dicopot.

Harianjogja.com, JOGJA—Desakan agar Presiden Joko Widodo mengganti Kabareskrim Komjen Budi Waseso kembali bergulir. Gerakan Rakyat Tagih Janji (Ganti) yang merupakan gabungan dari beberapa LSM di DIY menilai Budi Waseso tidak layak lagi menjabat Kabareskrim Polri.

Advertisement

Mereka menilai Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Budi Waseso berlaku tebang pilih. Ketika menangani kasus yang dialamatkan kepada jajaran pimpinan KPK dan aktivis anti korupsi, Kabareskrim bergerak cepat.

Tapi sebaliknya, jika memproses pelanggaran hukum yang tidak berkaitan dengan aktivis antikorupsi, kinerja Polri terkesan lamban.

“Kalau pola seperti ini terus dipertahankan, kepercayaan publik tidak hanya turun tapi ambruk,” ujar koordinator Ganti Budi Waseso, Hafizen, Senin (23/3/2015).

Advertisement

Ia menambahkan, Bareskrim sebagai bagian vital dari institusi kepolisian semestinya dipimpin oleh orang yang bebas dari kepentingan. Sementara, sosok Budi Waseso dinilai bukan sosok yang tepat.

Belum genap sepekan menjabat sebagai Kabareskrim, mantan Kepala Sekolah Staf Pimpinan Tinggi Polri
(Sespimti) ini bukan fokus pada tunggakan kasus tapi justru menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW). Penangkapan dilakukan selang empat hari setelah laporan masuk ke Bareskrim Polri.

Setelah BW, secara beruntun satu per satu pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan dan langsung ditindaklanjuti. Bahkan semua pimpinan KPK dengan cepat jadi tersangka. Tidak hanya itu, sejumlah aktivis antikorupsi juga dijadikan tersangka seperti Yunus Husein dan Denny Indrayana.

Advertisement

Koordinator Masyarakat Antikekerasan Yogyakarta (Makaryo), Tri Wahyu KH mengungkapkan, pekan lalu, gerakan ini telah mengirimkan surat dan somasi kepada Kabareskrim terkait dengan 22 laporan kasus di DIY yang penanganannya terhenti.

Di antaranya kasus Udin pada 1996, pembubaran pelatihan nasional Forum Sekolah Bersama pada 2008 dan pembubaran diskusi keluarga eks tapol 65 tahun 2013.

“Laporan pengadaan UPS di Jakarta langsung ditangani oleh Bareskrim, kenapa tunggakan kasus di daerah
lainnya seperti Jogja tidak juga diambil alih. Padahal sudah bertahun-tahun mengendap,” imbuh Tri.

Menurutnya, jika perdebatan mengenai jabatan Kabareskrim ini terus berlanjut, tidak mustahil akan muncul konflik horizontal karena masing-masing pihak mengedepankan kepentingannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif