Soloraya
Selasa, 24 Maret 2015 - 21:55 WIB

ASET PEMKOT SOLO : 111 Pohon Jati Milik Pemkot Dijarah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pohon jati (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

Aset Pemkot Solo yakni berupa pohon jati dijarah warga tak dikenal.

Solopos.com, SOLO — Seratusan batang pohon jati yang ditanam di tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dijarah warga tak dikenal. Indikasi penjarahan pohon jati itu diendus Ketua Komisi II DPRD Solo, Y.F. Sukasno, Selasa (24/3/2015) siang.

Advertisement

Sebanyak 71 pohon jati yang dijarah berada di lahan yang dikelola Perusda Pusat Pergudangan Kota (PPK) Pedaringan dan 40 batang lainnya berada di tanah hak pakai (HP) milik Pemkot yang bersebelahan dengan Perusda PPK Pedaringan.

Sukasno langsung mengecek lokasi dan mendata bekas penebangan pohon di tanah HP itu. Sukasno menemukan ada 40 batang yang ditebang warga di wilayah RW 24 Kelurahan Jebres.

Advertisement

Sukasno langsung mengecek lokasi dan mendata bekas penebangan pohon di tanah HP itu. Sukasno menemukan ada 40 batang yang ditebang warga di wilayah RW 24 Kelurahan Jebres.

Sukasno langsung berkomunikasi dengan koordinator satpam Perusda PPK Pedaringan, mantan ketua kelompok tani setempat, dan salah seorang warga untuk mengusut peristiwa itu. Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (22/3/2015) saat Perusda PPK Pedaringan tidak beraktivitas.

Sukasno mengajak pimpinan dan anggota Komisi II untuk menginspeksi lokasi penebangan pohon tak berizin itu. Sukasno didampingi Sekretaris Komisi II Supriyanto dan dua orang anggota, yakni Kosmas Krisnamurti dan Ginda Ferachtriawan meninjau lokasi penebangan pohon liar di sekitar Perusda PPK Pedaringan.

Advertisement

“Sekitar lima tahun lalun ada program penanaman 3.900 batang pohon jati oleh kelompok tani setempat. Setelah dua tahun kemudian, tanaman jati yang hidup dibeli Pemkot dengan kompensasi Rp100.000/batang. Ada warga yang dapat kompensasi Rp1,4 juta per orang karena memiliki 14 batang pohon. Kalau sekarang ditebang kan berarti tidak berizin, padahal tanaman itu milik Pemkot,” kata Sukasno saat ditemui wartawan di sela-sela inspeksi, Selasa siang.

Direktur Utama Perusda PPK Pedaringan Solo, Kriswanto Tri Santosa, juga memerintahkan tim untuk mendata jumlah pohon jati yang ditebang warga tak dikenal. Dia menyebut ada 71 batang pohon di area Perusda PPK Pedaringan yang ditebang.

Dia juga mendapati 58 batang potongan kayu jati yang menjadi barang bukti. Sisanya sebanyak 13 batang potongan kayu jati lainnya sudah dibawa warga.

Advertisement

“Saya sempat meminta keterangan pihak penebang pohon yang didampingi aparat kepolisian. Warga itu mengaku asal Jenawi, Karanganyar. Orang itu memerintahkan sejumlah warga untuk menebang pohon jati itu karena sudah membeli kepada warga yang mengklaim sebagai pemilik pohon-pohon itu,” kata dia.

Sementara, seorang warga Kampung Jebres Tengah, St, mengisahkan kronologi penanaman pohon jati itu yang bermula saat ada program padat karya.

St menerima kompensasi Rp1,2 juta karena menanam 12 batang.

Advertisement

“Penebangan itu sebenarnya berlangsung lama. Ada yang setahun terakhir dan ada yang sebulan terakhir. Mereka tidak masalah karena dulu ada yang bilang warga atau petani boleh menebang lagi bila lahan digunakan Pemkot. Nah, terakhir ada sembilan orang anggota kelompok tani. Mereka didatangi makelar kayu yang membeli pohon-pohon jati itu Rp7,5 juta. Saya tidak tahu jumlah pohon yang dibeli,” kata dia.

St pun menerima jatah Rp850.000 dari hasil penjualan kayu jati itu. Dia mengaku uang itu sudah habis untuk keperluan keluarga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif