News
Senin, 23 Maret 2015 - 12:30 WIB

TEROR ISIS : Polri Butuh Perppu terkait ISIS

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Teror ISIS diwaspadai. Polri meminta pemerintah mengeluarkan Perppu terkait ISIS.

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian RI belum menyatakan secara tegas keberadaan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sebagai organisasi teroris di Indonesia, menyusul belum adanya peraturan terkait kelompok itu.

Advertisement

Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya menggunakan hukum positif seperti Undang-Undang Antiteror atau tindak pidana umum di dalam KUHP untuk menindak seseorang yang memiliki kaitan jaringan ISIS.

“Selama ini kalau mereka melakukan aksi teror masuk dalam ketentuan UU Antiteror yang kita proses,” katanya di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Lebih lanjut Badrodin mengakui agar pihaknya dapat leluasa menindak anggota ISIS maka mesti dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang ISIS. Selain itu, dia menyarankan agar memperluas Undang-undang Antiteror.

Advertisement

“Supaya dasar hukum kita jelas ini melarang ISIS tapi dasar hukumnya enggak ada,” kata dia.

Seperti diketahui 16 warga negara Indonesia ditahan oleh otoritas keamanan Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS di Suriah. Sedangkan 16 WNI lainnya yang dinyatakan hilang belum ditemukan hingga saat ini.

Baru-baru ini, tim tim Detasemen Khusus Antiteror 88 menangkap sejumlah orang yang diduga memiliki kaitan dengan jaringan ISIS di sejumlah tempat.

Advertisement

Mereka yang ditangkap antara lain Koswara dan Furqon di Tambun, Bekasi. Kemudian, Amin Mude di Kabupaten Bogor. Aprimul Hendri di Petukangan, Jakarta Selatan, dan Tuah Febrwansyah bin Arif Hasruddin alias Fahri di Tangerang Selatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif