News
Senin, 23 Maret 2015 - 20:30 WIB

KPK VS POLRI : Badrodin Bantah Barter Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/dok)

KPK vs Polri berakhir dengan barter kasus?

Solopos.com, JAKARTA — Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti membantah adanya barter perkara sebagai muara KPK vs Polri. Sempat beredar anggapan adanya barter kasus antara KPK dan Polri terkait perkara yang tengah menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka di Bareskrim Polri dengan perkara dugaan korupsi Komjen Pol. Budi Gunawan yang membuat perkara Samad dan Bambang ditunda.

Advertisement

Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006. Sedangkan, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga kuat mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu, saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Selain itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka lagi, karena diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK. “Tidak ada itu barter kasus,” tutur Badrodin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Menurut Badrodin, dipendingnya perkara Samad dan Bambang itu sudah menjadi kesepakatan untuk meredam perseteruan antara pihak kepolisian dan KPK. “Kan itu sudah kesepakatan,” tukasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif