Soloraya
Minggu, 22 Maret 2015 - 21:30 WIB

POLEMIK RSIS : Yarsis Benarkan Layanan BPJS Bakal Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Polemik RSIS berujung dengan penghentian layanan BPJS Kesehatan di RS itu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Direktur Utama Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS), H.M. Djufrie, membenarkan adanya rencana penghentian layanan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 April 2015 mendatang.

Advertisement

“Surat dari BPJS sudah kami terima pada Jumat (20/3). Kami sudah membuat pengumuman untuk para pasien BPJS, namun belum sempat ditempel,” ujar Djufrie saat dihubungi Solopos.com melalui telepon, Minggu (22/3/2015).

Djufrie belum memastikan kapan layanan kesehatan untuk pasien BPJS itu akan dibuka kembali. Menurutnya, layanan untuk pasien BPJS akan dibuka jika izin operasional RSIS dari pemerintah sudah turun.

Djufrie mengakui konflik internal yang terjadi di RSIS memang berpengaruh dalam proses pengajuan perpanjangan izin operasional rumah sakit. Kendati begitu, dia mengklaim, konflik internal itu bukan penyebab utama belum turunnya izin operasional itu.

Advertisement

“Izin operasional RSIS itu kebetulan habis pada 19 September 2014. Persoalannya, Permenkes No. 56/2014 itu turun 1 September 2014. Dengan waktu yang relatif pendek itu, kami belum bisa memenuhi semua persyaratan untuk perpanjangan izin operasional karena cukup njelimet [ribet],” kata Djufrie.

Djufrie mengakui ketentuan yang sulit dipenuhi dalam Permenkes No. 56/2014 itu tertuang dalam Pasal 70, 71, 72, 73 dan 74. Menurutnya, syarat pengajuan izin operasional yang terbilang sulit itu antara lain menyangkut perbaruan master plan, persyaratan teknis rumah sakit, kelengkapan RS yang meliputi 1.500 jenis dan lain sebagainya.

“Syarat yang dibuat itu betul-betul objektif. Mau tidak mau kami harus berhubungan dengan instansi lain dalam rangka memenuhi persyaratan itu. Kelengkapan 1.500 item [jenis] peralatan harus kami cek satu per satu di tiap unit [layanan],” paparnya.

Advertisement

Djufrie menilai ada banyak perbedaan antara aturan lama dengan aturan baru. Pada aturan lama yang tertuang dalam Permenkes No. 147/2010, perpanjangan izin operasional bisa diajukan atas nama yayasan. Namun pada Permenkes No. 56/2014, perpanjangan izin operasional diajukan oleh direksi. “Memenuhi persyaratan dalam Permenkes No. 56 itu bukan pekerjaan yang mudah. Sangat beda dengan persyaratan dalam Permenkes No. 147,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif