Jogja
Minggu, 22 Maret 2015 - 11:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Dua Berkas Dilimpahkan April

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi JIBI/Harian Jogja/Antara

Kasus hibah persiba akan dilimpahkan bulan depan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), menjanjikan akan melimpahkan dua berkas perkara penyimpangan dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul, paling lambat April 2015.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar mengatakan dua dari empat berkas tersangka, yaitu Dahono dan Maryani bakal lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini berkas kedua tersangka sudah selesai seluruhnya.

“Jika pertengahan April berkas sudah dinyatakan lengkap, kami targetkan akhir April sudah kami limpahkan untuk tersangka Dhn dan M,” ujarnya, Sabtu (20/3).

Advertisement

“Jika pertengahan April berkas sudah dinyatakan lengkap, kami targetkan akhir April sudah kami limpahkan untuk tersangka Dhn dan M,” ujarnya, Sabtu (20/3).

Azwar mengatakan baik pemeriksaan saksi maupun tersangka sudah seluruhnya dilakukan berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti. Saat ini jaksa penyidik tengah mengevaluasi sebelum diserahkan kembali ke jaksa peneliti.

“Untuk pemeriksaan saksi dan tersangka kami anggap cukup. Tinggal menunggu apakah berkas acara pemeriksan (BAP) sudah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P21),” lanjut Azwar.

Advertisement

“Yang jelas, penyidikan masih terus berjalan. Kami masih fokus mengajukan dua tersangka ke pengadilan,
sedangkan untuk dua tersangka lain menyusul,” tegasnya.

Menurutnya, mendahulukan berkas Dahono dan Maryani juga merupakan strategi dari Kejati untuk mengurai kasus ini. Jika berkas mereka lebih dulu masuk ke persidangan masyarakat juga akan paham konstruksi hukum kasus ini.

“Kedua tersangka ini kan berada di level paling bawah. Dalam pembuktian nanti kami harapkan mampu menguak hal baru dan masyarakat juga mengerti runutannya,” tambahnya.

Advertisement

Khusus sangkaan terhadap Dahono dan Maryani, penyidik mengendus transaksi akomodasi fiktif dalam partai tandang yang dilakoni Persiba. Padahal dalam laga tersebut akomodasi sudah disediakan oleh klub tuan rumah. Penyidik akan membuktikan adanya pembelanjaan fiktif yang diduga dilakukan antara Bendahara I Persiba dan rekanan.

Sementara itu, mantan Bupati Idham Samawi selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul, dan Ketua Umum Klub Sepak Bola Persiba, bersama Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo menjadi tersangka terkait mekanisme aliran dana.

“Untuk kedua tersangka ini prosesnya masih berjalan, tetapi baru akan dalami setelah kedua tersangka lainnya ke persidangan. Selain untuk mempermudah pembuktian juga agar kasus ini dapat dilihat secara utuh,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif