News
Minggu, 22 Maret 2015 - 19:30 WIB

APEL BERBAKTERI : Indonesia Perketat Apel Impor, AS Protes

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Masih ada apel Granny Smith di Pasar Gede, Selasa (27/1/2015). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Apel berbakteri asal AS membuat Indonesia memperketat peredaran produk holtikultura impor asal negara itu.

Solopos.com, JAKARTA — Amerika Serikat (AS) menyatakan keberatan dengan langkah pengamanan yang dilakukan Indonesia setelah ditemukannya bakteri listeria monocytogenesis pada apel impor asal negara itu.

Advertisement

Sebanyak 36,3 ton apel asal Amerika Serikat dinyatakan positif terkontaminasi bakteri tersebut dalam kontainer yang pemasukkannya datang melalui Pelabuhan Tanjung Priok Februari lalu. Akibatnya, pemerintah memperluas pemeriksaan yang ketat tidak hanya pada apel, namun seluruh produk hortikultura impor asal AS, seperti pir, peach dan plum.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindakan pengamanan untuk meminimalisasi penularan karena bakteri tersebut juga dapat hidup pada buah, sayuran dan susu. Sebelum adanya kasus itu, produk impor asal AS diberlakukan pada jalur hijau karena telah memiliki sistem keamanan pangan yang teruji sehingga pemasukkan produk hortikultura tidak perlu melalui pemeriksaan ketat.

Kendati AS keberatan dengan tindakan tersebut, Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan ketat. Hal itu dilakukan sampai ada bukti yang menyatakan produk hortikultura asal AS bebas bakteri tersebut.

Advertisement

“Pihak Kedutaan AS mempertanyakan dan minta kejelasan tentang langkah pengamanan yg dilakukan Indonesia. Tapi [pemeriksaan ketat seluruh produk] tetap berjalan,” katanya setelah dikonfirmasi Bisnis, Minggu, (22/3).

Pemerintah telah melarang importasi apel jenis granny smith dan gala yang diproduksi Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat setelah produk olahan buah itu menjangkiti 32 orang di 11 Negara Bagian Amerika Serikat.

Setelah itu, pihak AS harus menyertakan notifikasi pengiriman melalui lembaga akreditasi dan certificate of analysis atau hasil uji lab dari wilayahnya. Setelahnya, pemerintah juga akan melakukan uji lab kembali di dalam negeri.

Advertisement

Sekjen Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) Ramdansyah Bakir menyatakan Indonesia memiliki kepentingan untuk menyetop produk yang dirasa akan menggangu keamanan pangan nasional. Hal tersebut sesuai UU no. 18/2012 tentang Pangan yang menyebutkan pemerintah berkewajiban menjaga pangan tetap aman, higienis, dan bermutu untuk mencegah pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

“Jadi kita berhak mendeclare untuk tetap mengetatakan pemeriksaan produk AS, karena itu produk perundang-undangan,” katanya.

Meski demikian, Ramdansyah meminta tindakan pengamanan yang dilakukan Badan Karantina untuk apel segar juga dilakukan kepada produk olahan yang pada awalnya terkontaminasi bakteri tersebut di AS. “Awalnya kan itu yang terkena produk karamel, bukan produk segar,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif