Razia truk Boyolali digelar untuk menertibkan truk yang melanggar batas tonase. Tim menerapkan sanksi gembos ban karena sopir truk kabur.
Solopos.com, BOYOLALI – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Boyolali memberikan sanksi gembos roda bagi sopir truk yang berusaha menghindari operasi angkutan barang.
Sanksi ini telah diberikan kepada truk pengangkut pasir yang ditinggal kabur oleh sopirnya karena sopir kabur saat menghindari razia di jalur Randusari-Jatinom, Kecamatan Teras.
“Ada 4-5 truk yang terpaksa kami gembosi rodanya. Jadi begitu tahu ada razia, sopir truk pasir itu langsung kabur dan meninggalkan kendaraannya. Mereka kabur dan bersembunyi di pemukiman warga,” kata Kepala Satpol PP, Choirudin, melalui Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Aris Widayadi, saat ditemui