News
Kamis, 19 Maret 2015 - 14:55 WIB

WAJIB PAJAK : Laporkan SPT Pajak, Jokowi: Dulu Pakai Drop Box Kini E-Filing

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Wajib pajak wajib melaporkan SPT pajak. Jokowi siang tadi melaporkan SPT ke Kantor Ditjen Pajak.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi tahun 2014 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jl. Gatot Soebroto Jakarta Selatan.

Advertisement

Mengenakan setelan kemeja hitam, kemeja putih serta dasi merah, Jokowi tiba di lobi Kantor Ditjen Pajak pukul 13.15 WIB didampingi oleh Mensesneg Pratikno. Presiden disambut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.

Di lobi kantor Ditjen Pajak, Jokowi mengambil bukti pelaporan SPT yang sudah diisi sebelumnya melalui sistem online e-filing. Ia kemudian menunjukkan kertas berisi nama lengkap Jokowi sebagai bukti telah melaporkan pajak penghasilan.

“Singkat saja, dulu pakai drop box sekarang pakai e-filing,” kata Jokowi, Kamis (19/3/2015). Rombongan kemudian menuju aula Cakti Buddhi Bhakti di lantai dua untuk melakukan pertemuan tertutup.

Advertisement

Mulai tahun ini Ditjen pajak menerapkan sistem pelaporan SPT secara online untuk mempermudah pengisian. Hal ini sekaligus menekan antrean akibat pelaporan menjelang batas akhir 31 Maret 2015.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif