News
Kamis, 19 Maret 2015 - 15:15 WIB

REFORMASI BIROKRASI : 6.541 Izin Prinsip PMA Dibatalkan, Ini Alasan BKPM

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BKPM Franky Sibarani (JIBI/Solopos/Antara)

Reformasi birokrasi diterapkan BKPM. Kini BKPM membatalkan 6.541 izin prinsip PMA.

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 6.541 surat persetujuan/izin prinsip penanaman modal asing (PMA) periode 2007-2012 dibatalkan lantaran tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Advertisement

Pembatalan atau pencabutan SP/IP PMA itu merupakan tindak lanjut peringatan kepada 10.294 pemegang 15.528 izin prinsip yang tidak menyampaikan LKPM sesuai UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

“Khusus hari ini sampai 23 Maret 2015 akan dibatalkan sebanyak 6.541 SP/IP yang dikeluarkan BKPM. Tujuannya agar kami bisa melihat sejauh mana izin yang masuk itu efektif,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Advertisement

“Khusus hari ini sampai 23 Maret 2015 akan dibatalkan sebanyak 6.541 SP/IP yang dikeluarkan BKPM. Tujuannya agar kami bisa melihat sejauh mana izin yang masuk itu efektif,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Menurut Franky, dari 15.528 SP/IP PMA dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) periode 2007-2012 yang tidak menyampaikan LKPM, terdapat 10.294 pemegang SP/IP yang diberikan surat peringatan pertama dan terakhir.

Sedangkan sisa 5.234 pemegang izin tidak diberikan surat peringatan karena merupakan proyek multi lokasi dan penyampaian LKPM dilakukan perusahaan lain.

Advertisement

Berdasarkan catatan BKPM, dari 7.861 pemegang SP/IP PMA yang diberi surat peringatan pertama dan terakhir, sebanyak 1.250 perusahaan kemudian menyampaikan LKPM, 4.696 perusahaan tidak merespon dan 1.845 surat kembali karena alamat yang berubah atau tidak jadi melakukan investasi.

Sementara itu, dari 2.433 pemegang SP/IP PMDN yang dikirimkan surat peringatan, hanya 668 perusahaan yang merespon dan menyampaikan LKPM, 1.508 perusahaan tidak merespon dan 257 surat kembali.

Franky menuturkan berdasarkan kewenangannya, BKPM akan melakukan pembatalan atas 6.231 SP/IP PMA. Sebanyak 310 SP/IP PMA akan dibatalkan oleh Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Bintan, Karimun (BBK) karena proyeknya berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Advertisement

Adapun untuk PMDN, BKPM membatalkan sembilan SP/IP yang merupakan proyek lintas provinsi yang kewenangannya di pemerintah pusat.

Sementara pembatalan 1.756 SP/IP PMDN di luar kewenangan BKPM akan dilakukan oleh BPM-PTSP Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota termasuk BP-KPBPB.

“Sampai hari ini kami sudah menyelesaikan pembatalan atas 3.158 SP/IP PMA, sedangkan sisa pembatalan atas 3.073 SP/IP PMA segera diselesaikan paling lambat Senin [23/3/2015],” ujar Franky.

Advertisement

Ia mengingatkan para investor untuk melaporkan kegiatan usaha secara berkala sebagai kewajiban perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.

“Dengan dibatalkannya SP/IP penanaman modal tersebut, maka perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif