Soloraya
Kamis, 19 Maret 2015 - 19:55 WIB

MIRAS KARANGANYAR : Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Miras Oplosan di Jaten

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polres Karanganyar, Kamis (19/3/2015), memeriksa barang bukti hasil razia minuman keras Rabu (18/3/2015) malam. Selain merazia gudang penyimpanan minuman keras di Karangpandan, polisi juga merazia lokasi pengoplosan minuman keras di Jaten. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Miras Karanganyar ini terkait penggerebekan tempat pembuatan miras oplosan di Jateng.

Solopos.com, KARANGANYAR – Ribuan botol minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda di Karanganyar. Satu di antaranya merupakan miras hasil oplosan sendiri yang dikemas dan diberi label secara ilegal.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mengatakan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan saat Polres Karanganyar menggelar operasi rutin pada Rabu (18/3/2015) malam.

“Hasilnya Polres Karanganyar menemukan adanya gudang miras di Karangpandan dan lokasi pembuatan miras oplosan di Jaten,” kata dia kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/3/2015).

Dia mengatakan sebelumnya Polres Karanganyar telah menerima laporan masyarakat terkait adanya lokasi pembuatan miras di Jaten.

Advertisement

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan 8 botol berisi miras dan puluhan botol miras yang masih kosong,” kata dia.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang-barang lain dari rumah pelaku, SR alias SKR. Di antaranya adalah ember kecil, teko plastik, karet pengikat, plastik, puluhan botol miras bermerek yang masih kosong, dua botol alkohol 96 persen, air mineral, minuman ringan, pewarna, serta perasa.

“Dapat disimpulkan bahwa pelaku mengoplos miras sendiri, kemudian dijual,” kata dia.

Advertisement

Selain itu polisi juga mengamankan 1.272 botol miras dari rumah warga Pandan Lor, Karangpandan, Martini. “Ada penemuan lebih dari seribu botol miras kemasan yang tersimpan di gudang rumah warga,” kata dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Andry Ilyas, mengatakan pelaku pengoplosan miras dikenai pasal berlapis karena yang bersangkutan memproduksi sendiri dengan bahan-bahan berbahaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif