News
Kamis, 19 Maret 2015 - 17:15 WIB

HUKUMAN MATI : Permohonan PK Terpidana Mati Asal Ghana Ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati masih kontroversial. JPU menolak pengajuan PK terpidana mati warga Ghana.

Solopos.com, JAKARTA -Upaya terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson mengajukan peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

“Secara keseluruhan kami menolak PK Martin,” kata JPU Arya Wicaksana dalam persidangan, Kamis (19/3/2015).

Jaksa beranggapan pengajuan PK oleh Martin hanya upaya untuk menunda-nunda eksekusi yang akan dilakukan.

Advertisement

Jaksa beranggapan pengajuan PK oleh Martin hanya upaya untuk menunda-nunda eksekusi yang akan dilakukan.

“PK ini seolah-olah untuk menunda ekseskusi yang akan dilakukan. PK ini tidak akan berarti apa-apa karena Presiden sudah pernah menolak grasi Martin,” kata dia.

Jaksa juga berpendapat pelaksanaan hukuman mati yang akan ditimpakan kepada Martin juga sudah diterapkan di negara-negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Jepang, dan juga Malaysia. Negara-negara tersebut juga tidak mentoleransi tindakan kejahatan narkotika.

Advertisement

Sementara kuasa hukum Martin, Thomas S. Christian, beranggapan ada kekeliruan dalam vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim sehingga PK harus dikabulkan.

Thomas mengambil kasus terpidana narkoba asal Nigeria, Hillary K. Chimezie, yang membawa heroin seberat 5,2 kilogram dan tidak dijatuhkan hukuman mati.

Hillary pada akhirnya divonis pidana penjara selama 12 tahun setelah melakukan upaya PK dari vonis hukuman mati.

Advertisement

Oleh karena itu Thomas beranggapan hukuman yang harus dijatuhi kepada kliennya seharusnya bukan hukuman mati.

“Pemohon hanya menggunakan 50 gram heroin, dia pengonsumsi bukan bandar atau kurir,” ujar Thomas.

Thomas meminta waktu selama dua pekan kepada hakim untuk mengumpulkan berbagai bukti untuk menguatkan PK. Namum hakim menolaknya dan hanya memberikan waktu satu pekan kepada pihak Martin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif