Jateng
Rabu, 18 Maret 2015 - 03:50 WIB

PILKADA KOTA SEMARANG : Spanduk Balon Walikota Mulai Bermunculan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada Kota Semarang mulai memanas gaungnya. Poster dan spanduk balon walikota mulai bermunculan 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Spanduk dan poster bergambar bakal calon wakil walikota Semarang mulai bermunculan, di antaranya di sejumlah jalan protokol maupun di kaca angkutan kota di wilayah itu.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS – Spanduk dan poster bergambar bakal calon wakil walikota Semarang mulai bermunculan, di antaranya di sejumlah jalan protokol maupun di kaca angkutan kota di wilayah itu.

Dari pantauan Antara, Selasa, Beberapa bakal calon wakil wali kota Semarang yang fotonya terpajang itu maju dari PDI Perjuangan, seperti Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), Kadarlusman (Pilus), dan Falah Widya Yoga Pratama.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Supriyadi membenarkan adanya spanduk, poster, dan alat peraga lain yang bergambar bakal calon wakil walikota Semarang.

Advertisement

Menurut dia, pemasangan spanduk, poster, dan alat peraga lainnya itu memang untuk langkah sosialisasi guna meningkatkan elektabilitas dan popularitas para bakal calon wakil walikota Semarang.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang itu mengatakan para bakal calon wali kota dan wakil wali kota diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi, salah satunya lewat pemasangan poster.

“Ya, bulan depan kan kami lakukan survei untuk mengukur elektabilitas dan popularitas masing-masing [bakal calon wakil wali kota]. Apakah mereka sudah populer atau belum,” tukasnya.

Advertisement

Supriyadi mengatakan sekarang ini belum memasuki masa kampanye sehingga pemasangan spanduk, poster, dan alat peraga bergambar bakal calon wakil wali kota itu tidak menyalahi peraturan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Wahyono mengatakan pemasangan alat peraga itu belum diatur karena belum ada pendaftaran calon wali kota dan wakilnya secara resmi.

“Intinya, peraturan akan menjangkau siapapun yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai pasangan calon. Sekarang ini kan belum ada pendaftaran. Rencananya, nanti antara 22-24 Juli mendatang,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif