News
Selasa, 17 Maret 2015 - 17:00 WIB

KONFLIK INTERNAL PARTAI GOLKAR : Menkumham Dilaporkan Kubu Ical ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Konflik internal Partai Golkar berlanjut. Kini, kubu Ical melaporkan Yasonna Laoly ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA — Pengurus DPP Golkar kubu Ical melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hasonoan Laoly ke Bareskrim Polri terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dugaan manipulasi putusan mahkamah partai.

Advertisement

“Hari ini berikan mandat kepada pengurus John K. Azis [Golkar Sumbar] dan Ridwan Bae [Golkar Sultra] melaporkan Menkumham ke Bareskrim terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dugaan manipulasi mahkamah partai yang menjadi alat kebijakan sahkan munas Ancol,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Dia mengharapkan kepolisian dapat segera menindak laporan tersebut. Menurut Idrus Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan kedua belah pihak baik kubu Agung maupun Ical.

“Prof Muladi katakan bahwa Mahkamah Partai putusannya gak menangkan satu pihak. Tapi Menkumham malah sahkan Ancol,” katanya.

Advertisement

Mengenai maksud penyalahgunaan, Idrus Marham mengatakan Menkumham mengutip keputusan Mahkamah Partai dengan berbeda, yaitu mengesahkan kubu Agung. Idrus menilai keputusan tersebut merupakan kesewenang-wenangan. “Ini mencederai demokrasi dan konspirasi begal,” katanya.

Dalam keterangan itu, disebutkan Yasonna Laoly dapat dikenakan Pasal 421 KUHP bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tindak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Menkumham Yasonna Laoly mengakui Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan alasan sesuai Mahkamah Partai Golkar. Menurut Yasonna, Mahkamah Partai berwenang memutus perselisihan internal Golkar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif