Jateng
Selasa, 17 Maret 2015 - 18:50 WIB

KASUS GLA : RS Kariadi Minta Rina Iriani Kembali ke Lembaga Pemasyarakatan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Begini Rina Iriani kala divonis 6 tahun, Selasa (17/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Begini Rina Iriani kala divonis 6 tahun, Selasa (17/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA belum sepenuhnya selesai. Terpidana, Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani di rawat di RS Kariadi Semarang dan kini pihak RS Kariadi meminta Rina kembali ke Lembaga Pemasyarakatan karena kondisinya sudah sehat

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Pengelola Rumah Sakit dokter Kariadi Semarang, Jawa Tengah, meminta mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dipulangkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, mengingat kondisinya sudah membaik setelah beberapa hari dirawat.

“Dokter yang menangani Rina menyatakan kondisinya sudah baik,” kata Direktur Operasional RS dr Kariadi, Darwito, di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (17/3/2015).

Advertisement

Menurut dia, rumah sakit merupakan tempat untuk merawat orang sakit.

“Kalau sudah baik, semestinya kan seperti itu [keluar dari rumah sakit],” katanya.

Ia menuturkan sudah ada surat pernyataan dari dokter yang menangani terpidana kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.

Advertisement

Darwito menjelaskan sambil menunggu kepulangan yang bersangkutan, masih ada administrasi yang harus diselesaikan.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi dana subsidi Kementerian Perumahan Rakyat Rina Iriani di rawat di RS Kariadi Semarang.

Rina yang dirawat sejak 5 Maret 2015 itu mendiami kamar 333 President Suite Paviliun Garuda RS Kariadi.

Mantan Bupati Rina Iriani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif