News
Selasa, 17 Maret 2015 - 15:15 WIB

HUKUMAN MATI : 12 Narapidana di Pakistan Digantung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok)

Hukuman mati berupa hukuman gantung dilaksanakan terhadap 12 narapidana di Pakistan.

Solopos.com, ISLAMABAD – Pemerintah Pakistan melaksanakan hukuman gantung terhadap 12 narapidana pria di wilayah setempat, Selasa (17/3/2015).

Advertisement

Kementrian Dalam Negeri Pakistan menyatakan jumlah napi yang dieksekusi tersebut menjadi yang terbanyak sejak pencabutan moratorium hukuman mati Desember 2014 lalu.

“Mereka yang dieksekusi tidak hanya teroris, namun ada pula napi kasus pembunuhan dan beberapa kejahatan lain,” kata juru bicara kementrian tersebut seperti dilansir Reuters.

Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, mencabut moratorium hukuman mati pada 17 Desember tahun lalu.

Advertisement

Pencabutan moratorium dilakukan sehari setelah Taliban melancarkan serangan ke sebuah sekolah di Peshwar di mana 132 siswa tewas dan sembilan guru terbunuh. Pembantaian itu memberikan tekanan pada pemerintah untuk berbuat lebih dalam mengatasi pemberontak.

Sebanyak 27 orang telah dieksekusi sejak pencabutan moratorium itu. Sebagian besar dari mereka merupakan gerilyawan.

Meski demikian pihak berwenang telah melebarkan penerapan kebijakan itu pada semua terpidana hukuman mati yang pengajuan bandingnya ditolak. Terdapat lebih dari 8.000 terpidana mati di Pakistan.

Advertisement

Sebelumnya moratorium hukuman mati diberlakukan di negara itu sejak 2008.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif