Pertambangan Gunungkidul, Pemerintah Setop dengan menerapkan Peraturan Gubernur.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten melakukan penyetopan aktivitas penambangan di Gunungkidul sejak 2 Maret lalu. pelarangan ini tidak lepas adanya pembahasan Peraturan Gubernur tentang Izin Pertambangan di Pemerintah DIY.
Hingga sekarang, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Gunungkidul mengklaim pelarangan tersebut efektif. Sebab, ancaman bagi melanggar tidak main-main, karena langsung ditangani Polda DIY.
Kepala Seksie Pertambangan Disperindagkop ESDM Gunungkidul Supartono mengatakan, sebelum pelarangan dilakukan, masyarakat diberikan sosialisasi terkait pengentian sementara. Jeda waktu tersebut bisa digunakan para penambang untuk mengurus izin ke Pemerintah DIY.
“Sosialisasi kita lakukan sejak 22 Februari lalu. Namun, sejak dua minggu lalu seluruh penambang harus menghentikan aktivitas penambangan. Kalau masih ada yang nekat menambang, pihak polda siap melakukan penindakan dengan tegas,” kata Supartono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2015).
Dia pun berharap, agar penambang menaati kebijakan selanjutnya. Selanjutnya mereka dapat mengurus izin untuk aktivitas penambangan.
“Kran untuk perizinan sudah dibuka, jadi masyarakat bisa mengurusnya ke Pemerintah DIY,” katanya lagi.
Hanya saja, Supartono mengakui belum tahu pasti terkait mekanisme proses perizinan. Selain bukan kewenangan pemkab, saat ini peraturannya sedang digodog di provinsi.