Jateng
Senin, 16 Maret 2015 - 22:50 WIB

DISTRIBUSI PUPUK DI KUDUS : Bakal Dijual ke Grobogan, 80 Zak Pupuk Disita Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi stok pupuk (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi Stok Pupuk (Dok/JIBI)

Distribusi pupuk di Kudus jadi perhatian Polres Kudus. Jajaran Polres belum lama ini berhasil menyita 80 Zak Pupuk yang akan dijual ke Grobogan 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS– Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyita sebanyak 80 zak atau sekitar empat ton pupuk bersubsidi yang berasal dari salah satu pengecer pupuk di Kabupaten Demak untuk dikirim ke Kabupaten Grobogan.

Menurut Waka Polres Kudus Kompol Yunaldi di Kudus, Senin (16/3/2015), selain menyita 80 zak pupuk bersubsidi berbagai jenis itu, petugas juga mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk, di Mapolres Kudus untuk pengembangan lebih lanjut.

Advertisement

Pengungkapan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, kata dia, berawal dari pengembangan petugas di lapangan, kemudian pada Rabu (11/3) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan razia di Jalan Kudus-Purwodadi, tepatnya di depan Kantor Polsek Undaan turut Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kudus.

Sebuah truk bernopol H 1469 RE yang dihentikan petugas, kata dia, ternyata mengangkut pupuk bersubsidi jenis SP-36 sebanyak 20 zak, phonska 20 zak, ZA 10 zak, dan pupuk urea 30 zak.

Ketika ditanya dokumen pengangkutannya, Sunar yang mengemudikan truk tidak bisa menunjukkan kepada petugas.

Advertisement

Sopir merupakan warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sedangkan penumpannya bernama Sururi dari desa yang sama.

Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, kata dia, selanjutnya diserahkan kepada Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kudus untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi-saksi, akhirnya Polres Kudus menetapkan Sujono,42, warga Desa Tuwang, Kecamatan Karanganyar, Demak yang merupakan pengecer resmi dengan nama Barokah sebagai tersangka.

Rencana selanjutnya, Polres Kudus juga akan memeriksa saksi-saksi lain dari instansi lain, seperti Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus dan Dinas Pertanian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif