Jatim
Sabtu, 14 Maret 2015 - 07:05 WIB

NARKOBA SURABAYA : Polisi Gagalkan Peredaran 8,5 Kg Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Surabaya berhasil digagalkan peredarannya oleh aparat setempat. Tanggung-tanggung sabu-sabu yang digagalkan seberat 8,5 kg.

 

Advertisement

Madiunpos.com, SURABAYA – Tim Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 8,5 kilogram atau senilai Rp8,5 miliar dan menangkap tiga orang pelakunya.

 

“Keberhasilan ini luar biasa dan kami sangat mengapresiasinya. Semoga program Jatim ‘zero narkoba’ terwujud,” ujar Kapolda jatim Irjen Pol Anas Yusuf di Mapolrestabes Surabaya Jalan Sikatan, Jumat (13/3/2015).

Advertisement

 

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AA, 24, warga Tanah Merah Surabaya, TF, 31, warga Genteng Surabaya, serta BD, 36, warga Gedangan, Sidoarjo.

 

Satu pelaku lainnya yang diduga sebagai pemilik, yakni berinisial AL, masih dalam pengejaran polisi dan ditargetkan tertangkap secepatnya karena polisi sudah menerima datanya.

Advertisement

 

Penangkapan tiga tersangka ini, kata dia, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Surabaya Utara.

 

Polisi akhirnya menangkap tersangka AA dan TF di Jalan Pogot Surabaya dan mendapati 0,4 gram sabu-sabu dan 2,05 gram sabu lainnya yang dikemas dalam paketan berbeda.

Advertisement

 

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka BD yang dirumahnya ditemukan barang bukti 8,5 kilogram sabu-sabu.

 

Di hadapan petugas, tersangka BD mengaku mendapatkan serbuk kristal tersebut dari tersangka AL, yang saat ini masih buron.

Advertisement

 

“BD adalah residivis narkoba dan pernah satu sel dengan tersangka TF. Mereka divonis setahun penjara karena kasus narkoba,” tukas jenderal bintang dua tersebut.

 

Tidak itu saja, kata dia, BD juga mengaku sudah tiga kali menerima paketan sabu-sabu dari AL, yakni Januari dengan sabu-sabu seberat 3,5 kilogran, Februari menerima 7,9 kilogram sabu-sabu dan awal Maret 7,9 kilogram sabu-sabu.

 

“Jadi perkiraan total barang yang diterima tersangka BD dari tangan AL mulai Januari hingga Maret sebanyak 19,3 kilogram atau senilai sekitar Rp19 miliar,” katanya.

Advertisement

 

Dari jumlah itu, yang disita polisi dari tersangka BD seberat 8,5 kilogram, sedangkan 10,8 kilogram lainnya diperkirakan sudah beredar di masyarakat.

 

Sementara itu, Kapolda Jatim juga mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada tujuh Polres jajaran yang sukses mengungkap kasus kejahatan di Jawa Timur, yaitu Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sidoarjo, Polres Gresik, Polres Pasuruan, Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota.

 

Berdasarkan laporan dari jajarannya, sebanyak 734 kasus berhasil diungkap, antara lain pencurian dengan pemberatan, pencurian disertai kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian hewan dan kepemilikan senjata tajam.

 

Dari sejumlah kasus tersebut, total polisi menangkap 737 tersangka beserta barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukannya.

 

Khusus kasus narkoba, Kapolda Jatim memberikan penghargaan kepada enam anggota Polrestabes Surabaya yang sukses mengungkap kasus narkoba seberat 8,5 kilogram.

 

Kemudian, 10 anggota Polres Tanjung Perak juga mendapat penghargaan sama usai sukses mengungkap narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,1 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif