News
Sabtu, 14 Maret 2015 - 20:55 WIB

Indonesia Kekurangan Hakim, Butuh 700 Orang Lagi!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Indonesia kekurangan hakim, khususnya di luar Jawa yang jumlahnya belum ideal.

Solopos.com, SOLO — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekruitmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, mengatakan saat ini Indonesia mengalami kekurangan hakim. Kekosongan banyak terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II.

Advertisement

“Kebanyakan berada di wilayah luar Jawa,” katanya saat ditemui wartawan di UNS Solo seusai lokakarya Klinik Etik dan Hukum, Sabtu (14/3/2015).

Hal ini disebabkan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) selama empat tahun terakhir tidak pernah melakukan perekrutan hakim baru. Dijelaskannya, saat ini Indonesia memiliki 8.500 hakim di peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.

Namun idealnya, jumlah hakim harus ditambah lagi setidaknya 700 orang. KY dan MA menjadi salah satu pihak yang harus bertanggung jawab dalam kondisi ini. Sebab, rekrutmen hakim memang menjadi tugas kedua lembaga itu.

Advertisement

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga anggota Tim 9, Jimly Asshiddiqie, menyorot soal kondisi lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) di sejumlah kota besar yang sudah melebihi kapasitas.

“Ada yang isinya tiga kali lipat dibanding daya tampungnya,” terang Jimly.

Namun, masyarakat belum sepenuhnya tahu mengenai kondisi LP dan rutan yang sudah melebihi kapasitas itu. Menurut Jimly Asshiddiqie, pemberian remisi menjadi salah satu solusi atas kondisi rutan dan LP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif