News
Sabtu, 14 Maret 2015 - 20:00 WIB

HAK PATEN : Horee! Menristek Hapus Biaya Hak Paten

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus Listrik Saat Diuji Coba JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Hak paten sering tidak diperhatikan para periset. Salah satunya karena biaya yang dikenakan mencapai jutaan rupiah.

Solopos.com, SEMARANG — Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti) menghapus biaya hak paten hasil riset yang belum memiliki nilai ekonomis.

Advertisement

”Mulai 1 Februari 2015 hak paten hasil riset yang belum memiliki nilai ekononis tidak dikenai dari biaya pemeliharaan,” kata Menteri Riset dan Dikti, Muhammad Nasir kepada wartawan di sela meresmikan Dipo Technology di Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (14/3/2015).

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Direktur Dipo Technology, Ridwan, dan Dekan Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro (Undip), Muhammad Nur, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip, Suharnomo, dan tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Humas Undip, Rini Handayaningsih.

Menteri Ristek dan Dikti lebih lanjut menyatakan, sebelumnya pemegang hak paten selalui dikenakan biaya pemeliharaan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) mencapai jutaan rupiah setiap tahun.

Advertisement

Kondisi ini memberatkan bagi periset nasional dari kalangan perguruan tinggi, terutama yang hasil hak paten karyanya belum memiliki nilai ekonomis. Adanya kewajiban membayar biaya pemeliharaan hak paten berpengaruh pada rendahnya keinginan para periset untuk mendaftarkan hak paten hasil penelitian mereka.

”Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM untuk menghapuskan pemeliharaan hak paten tersebut mulai 1 Februari lalu,” tandasnya.

Dia berharap dengan tidak adanya pemeliharaan hak paten tersebut dapat mendorong para peneliti di lembaga riset serta perguruan tinggi berlomba-lomba mendaftarkan hasil risetnya sebagai hak paten. ”Banyaknya hasil riset yang dihakpatenkan akan berpengaruh pula pada indeks kemajuan negara,” tandas mantan rektor terpilih Undip 2014 ini.

Advertisement

Sementara itu, dalam kesempatan sama, Dekan Fakultas Sains dan Matematika Undip, Muhammad Nur, menyambut baik kebijakan Menteri Riset dan Dikti membebaskan biaya pemeliharaan hak paten. Menurut dia, selama ini biaya pemeliharaan hak paten yang mencapai Rp2,5 juta per tahun sangat memberatkan kalangan periset perguruan tinggi.

“Masak belum diproduksi sudah harus membayar. Kalau sekarang dihapuskan [biaya pemeliharaan hak paten] sangat baik,” ungkap pendiri Dipo Technology ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif