News
Jumat, 13 Maret 2015 - 13:30 WIB

KASUS WISMA ATLET : KPK Panggil PNS Kemenkeu dan Kemenpora

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Kasus Wisma Atlet terus diproses KPK. Kini giliran dua PNS yang akan diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Advertisement

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan PNS Kemenkeu yang akan dipanggil KPK itu bernama Ircham. Sedangkan PNS Kemenpora adalah Isnanta.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA [Rizal Abdullah],” tutur Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Sebelumnya, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas PU Sumsel yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet, diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Advertisement

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif