News
Jumat, 13 Maret 2015 - 00:30 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Kasasi Ditolak MA, Akil Mochtar Dieksekusi ke LP Sukamiskin

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri memeriksa mantan ketua MK Akil Mochtar, Rabu (4/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Akil Mochtar kembali menarik perhatian saat mantan Ketua MK itu mengajukan kasasi, namun ditolak MA.

Solopos.com, JAKARTA — Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, telah resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu dilakukan setelah putusan dalam kasus Akil berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

“Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” tuturnya.

Menurut Priharsa Nugraha, proses eksekusi terhadap Akil Mochtar telah selesai dilakukan hari ini, Kamis (12/3/2015). Saat ini menurut Priharsa Nugraha, Akil sudah berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Advertisement

“Proses eksekusi selesai sekitar jam lima sore [pukul 17.00 WIB] tadi,” tukasnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah resmi menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar sehingga menguatkan putusan penjara seumur hidup.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif