Soloraya
Kamis, 12 Maret 2015 - 00:45 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : Rencana Pencalonan Agus Terancam Gagal

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU pusat, Sigit Pamungkas, meladeni wawancara awak media seusai mengisi Sosialisasi Pilkada Sragen di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Rabu (11/3/2015) siang. (Kurniawan /JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015 sebelumnya ramai dengan kabar pencalonan Agus. Tapi kini rencana itu terancam gagal.

Solopos.com, SRAGEN — Rencana pencalonan Agus Fatchur Rahman sebagai orang nomor satu di Bumi Sukowati oleh DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sragen pada Pilkada 2015 terancam gagal.

Advertisement

Pemicunya  dualisme kepengurusan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Apalagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui kepengurusan versi Agung Laksono.

Padahal pengurus partai berlambang pohon beringin Bumi Sukowati merupakan pendukung kubu Aburizal Bakrie (Ical). Tak ada kader Partai Golkar Sragen yang mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar versi Agung Laksono di Ancol, Jakarta.

Advertisement

Padahal pengurus partai berlambang pohon beringin Bumi Sukowati merupakan pendukung kubu Aburizal Bakrie (Ical). Tak ada kader Partai Golkar Sragen yang mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar versi Agung Laksono di Ancol, Jakarta.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sragen, Bambang Widjo Purwanto, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Senin (8/12/2014), menyatakan tidak ada undangan untuk mengikuti Munas Partai Golkar di Ancol saat itu.

Di sisi lain, menurut Bambang, DPD Partai Golkar Sragen telah mengikuti Munas Partai Golkar di Bali pada akhir November hingga awal Desember 2014. DPD Partai Golkar Sragen mendapat undangan resmi dari DPP Partai Golkar untuk mengikuti Munas di Bali.

Advertisement

Spekulasi kemungkinan terganjalnya pencalonan Agus dalam Pilkada Sragen muncul saat kegiatan Sosialisasi Pilkada Sragen 2015 di Pendapa Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen, Rabu (11/3/2015). Sosialisasi diisi Komisioner KPU pusat, Sigit Pamungkas.

Saat itu, politikus Partai Golkar Sragen, Thohar Ahmadi, menanyakan aturan pencalonan bupati oleh partai berlambang pohon beringin dengan adanya masalah dualisme kepengurusan di DPP Partai Golkar. “Kami mohon kejelasan tentang rekomendasi dari partai,” tutur dia.

Pertanyaan senada disampaikan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sragen, Arif. Dia menanyakan aturan keharusan adanya persetujuan pengurus partai di tingkat DPD atau DPW, serta DPP, bagi calon bupati yang akan diusung pengurus di tingkat kabupaten.

Advertisement

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menjelaskan salah satu syarat pencalonan yaitu adanya persetujuan pimpinan partai di atasnya, seperti DPD atau DPW dan DPP. Persetujuan dibuktikan adanya surat keputusan yang ditandatangani ketua dan sekretaris partai.

Bila syarat tak bisa dipenuhi, dia mengatakan proses pencalonan dianggap tak sah. Pimpinan parpol yang berhak menandatangani surat keputusan yaitu yang sah dan aktif. “Pengurus parpol yang sah yaitu yang diakui oleh Kemenkumham,” tutur dia.

Disinggung kepengurusan di DPP Partai Golkar, Sigit menyatakan KPU belum mempunyai daftar parpol yang sah dan terdaftar di Kemenkumham, termasuk Partai Golkar dan PPP. KPU berencana meminta daftar parpol yang sah kepada Kemenkumham.

Advertisement

Daftar parpol penting bagi KPU untuk menentukan kepengurusan parpol yang berhak mengikuti tahapan pilkada. “Daftar parpol jadi rujukan, parpol mana yang sah. Hal itu karena salah satu syarat pencalonan adalah adanya persetujuan pengurus parpol di DPP,” kata dia terkait pilkada Sragen 2015.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif