News
Kamis, 12 Maret 2015 - 14:30 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Denny Indrayana Sebut Penerimaan Negara, Kabareskrim Yakin Ada Kerugian

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Payment Gateway disebut Denny Indrayana tak menimbulkan kerugian negara. Namun Bareskrim yakin ada kerugian negara.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso merasa lega mengetahui mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

Advertisement

“Alhamdulilah datang. Mantan Wamen pasti datang,” kata Budi Waseso di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Sementara itu, mengenai tersangka yang bakal ditetapkan, Budi Waseso belum menyebutkan nama lantaran menunggu pemeriksaan saksi. “Nanti akan tahu. Pasti ada korupsi, ada kerugian negara.”

Namun Budi Waseso belum memastikan Denny Indrayana sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia menambahkan pihaknya kemungkinan akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway.

Advertisement

Kabareskrim juga mempersilakan Denny Indrayana untuk berargumen bahwa tidak terdapat kerugian negara dari proyek Payment Gateway. “Boleh saja setiap orang berhak membela diri. [Tapi] akan kita buktikan nanti.”

Denny sendiri tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi dugaan korupsi Payment Gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.

“Saya hanya ingin beri pernyataan singkat saja…, saya sampaikan lebih mudah PG yaitu pembayaran paspor secara elektronik,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Advertisement

Dia menambahkan program Payment Gateway dibuat untuk mengubah pembayaran paspor dari manual melalui loket, antre, pungli, dan calo ke sistem elektronik. “Yang kemudian bisa pakai SMS banking, dan lain-lain,” katanya.

Mengenai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Denny sudah ada laporan pada Desember lalu yang menyatakan 3,24 miliar. Dikatakannya, negara menerima uang sebesar itu, bukan kerugian negara. “Itu yang saya sampaikan dulu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif