News
Kamis, 12 Maret 2015 - 16:00 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Putusan Hakim PN Purwokerto Beda dengan Sarpin, Ini Kata Hakim Agung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin Rizaldi menjadi perdebatan, terlebih saat hakim PN Purwokerto menolak permohonan praperadilan seorang tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menilai perbedaan ?putusan dalam sidang permohonan gugatan praperadilan antara hakim tunggal Sarpin Rizaldi dan hakim tunggal Kristanto Sahat merupakan hal yang biasa dan tidak ada yang harus diistimewakan.

Advertisement

Menurut Hakim Agung Gayus Lumbuun, setiap putusan hakim dalam sidang praperadilan? tidak ada yang menjamin sama antara satu hakim dengan hakim yang lainnya. Karena menurut Gayus, setiap hakim memiliki kebebasan dan indepensi masing-masing, sehingga putusannya pun tidak selalu sama.

“[Putusan] hakim tidak dijamin sama, karena setiap hakim punya independensi dan kebebasan yang berbeda,” tutur Gayus di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Kamis (12/3/2015).

?Gayus Lumbuun menambahkan putusan hakim tidak hanya berbeda dalam sidang praperadilan, namun juga bisa dalam perkara lainnya. Menurut Gayus, pernah ada satu konsep pada kamar pidana yang ingin menyamakan pemahaman tentang putusan suatu perkara, namun Mahkamah Agung tidak dapat memaksakan kesepahaman untuk pengambilan putusan suatu perkara.

Advertisement

“Ada satu konsep kamar pidana di sini. Itu memang ada? upaya untuk menjadikan pemahaman yang sama, tapi itu tidak dipaksakan MA,” kata Gayus Lumbuun.

Hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kristanto Sahat, menolak gugatan praperadilan? yang dilayangkan seorang pedagang sapi bernama Mukti Ali, 40, atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hal tersebut berbeda dengan putusan Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif