Jogja
Kamis, 12 Maret 2015 - 16:40 WIB

ADMINISTRASI PENDUDUK : Bantul Punya Cara Cepat Terbitkan Akta Kelahiran

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Administrasi penduduk, Pemerintah Kabupaten Bantul berupaya memberikan pelayanan cepat bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran bagi anak-anaknya.

Harianjoga.com, BANTUL-Kepala Dinas Kependidikaan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul Fenti Yusdayati mengatakan layanan kependudukan di Bantul terus diperbaiki konsep pelayanannya setelah pola pelayanan Disdukcapil meraih penghargaan internasional. Karena itu, beberapa perbaikan pelayanan disiapkan untuk tingkat kecamatan.

Advertisement

Setidaknya ada lima kecamatan di Bantul yang disiapkan Fenti agar berani mengikuti pola pelayanan cepat, tepat dan memuaskan. Disdukcapil akan mengajukan kebutuhan sarana penunjang ke Pemerintah Kabupaten Bantul, seperti peralatan bagi pengunjung antre sampai loket pelayanan yang memadai.

Disdukcapil belum lama ini diganjar sertifikat International Organization for Standardization (ISO) di bidang
manajemen mutu pelayanan publik. Sudah hampir setahun ini, Disdukcapil menerbitkan akta kelahiran dalam waktu singkat. Bisa terbit dalam sehari dan maksimal tiga hari tidak boleh lebih. Asal seluruh berkas persyaratan diserahkan ke petugas Disdukcapil. Ketentuan maksimal tiga hari tersebut diamanahkan Peraturan Bupati No.40/2014.

Tidak hanya mempercepat penerbitan akta kelahiran, lembaga di bawah pimpinan Fenti Yusdayati itu juga
membuat terobosan baru dengan memangkas proses pengumpulan berkas persyaratan pembuatan akta kelahiran.

Advertisement

Terobosan baru itu dinamai program percepatan. Dengan inovasi itu, keluarga yang hendak memiliki akta kelahiran anaknya yang baru lahir tidak perlu repot-repot mengantre di kantor desa, kecamatan dan Disdukcapil. Rumah sakit, poliklinik atau bidan tempat ibu melahirkan akan mengeluarkan surat keterangan lahir, serta memberikan surat keterangan dari pemerintah desa yang blankonya sudah dipasok ke RS, bidan atau klinik tersebut oleh petugas Disdukcapil.

Orangtua tinggal menambahkan berkas fotokopi surat nikah yang telah dilegalisir Kantor Urusan Agama (KUA), fotocopy kartu keluarga (KK) dan fotokopi KTP. Petugas di RS, bidan atau klinik akan mengumpulkan lima berkas tersebut dan mengantarkannya ke Disdukcapil agar akta kelahirannya diterbitkan maksimal tiga hari.

“Kalau sudah terbit, nanti rumah sakit, bidan atau klinik itu yang memberikan aktanya ke orang tua saat imunisasi atau pemeriksaan anaknya yang baru lahir,” ungkap Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Bantul, Sri Nuryanti, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif