News
Rabu, 11 Maret 2015 - 20:20 WIB

PENGADAAN SERAGAM : Sekolah Boleh Adakan, Asalkan ..

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi seragam sekolah (Dok/JIBI/Solopos)

Pengadaan seragam oleh sekolah diperbolehkan asal ada koordinasi.

Harianjogja.com, JOGJA-Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.45/2014 pasal 4 ayat 1 tentang pakaian seragam bagi peserta didik, dikatakan bahwa pengadaan seragam hanya dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik. Oleh karena itu, pihak sekolah maupun komite dilarang melakukan pengadaan seragam.

Advertisement

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana di ruangannya, Selasa (10/3/2015) pagi.

“Pengadaan seragam oleh orang tua masing-masing. Silakan mau beli di mana,” kata dia.

Advertisement

“Pengadaan seragam oleh orang tua masing-masing. Silakan mau beli di mana,” kata dia.

Meski larangan sudah disosialisasikan kepada sekolah namun pihaknya masih mendapati adanya komite yang sengaja mewajibkan orang tua untuk membeli seragam di sekolah.

“Beberapa waktu lalu pernah muncul keluhan kalau seragam diadakan komite. Akhirnya kami beri peringatan tegas,” kata Edy yang tidak menyebutkan komite sekolah yang ia maksud.

Advertisement

Pengadaan seragam oleh pihak sekolah memang dilarang namun larangan itu dapat ditolerir jika pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua siswa.

“Misal ada yang berpikir, mbok daripada kesulitan cari di pasar mending diserahkan sekolah atau orang tua siswa yang punya usaha jualan seragam. Seperti itu boleh,” kata Edy.

Kesepakatan yang telah terjadi antara orang tua dan sekolah sudah di luar Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Advertisement

Yang terpenting, kata Edy, jika pengadaan seragam ditanggung orang tua siswa, sekolah harus memberikan
kriteria-kriteria seragam yang harus dipenuhi.

“Dari jenis kainnya, bentuk jahitannya, sama atribut. Kalau atribut sekolah bisa mengusahakan. Pokoknya sekolah kasih contoh seragam satu set buat acuan,” ungkap Edy.

Koordinasi dengan orang tua siswa juga sudah terjadi di SMAN 6 Jogjakarta. Kepala Sekolah, Miftakodin,
mengatakan sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah.

Advertisement

“Kita manut orang tua, mau beli sendiri monggo,” kata Mifta.

Ia menuturkan bahwa dulu pernah ada orang tua yang menyerahkan kebutuhan seragam pada sekolah. Setelah berdiskusi dan disepakati kedua belah pihak (sekolah dan orang tua), pengadaan seragam, dilakukan sekolah melalui koperasi sekolah.

“Intinya diskusi dulu agar tidak ada unsur paksaan,” tutup Mifta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif