Soloraya
Rabu, 11 Maret 2015 - 04:10 WIB

PENATAAN PKL SUKOHARJO : PKL di Jalan Pemuda Nekat Berjualan di Trotoar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi PKL (JIBI/dok)

Penataan PKL Sukoharjo rupanya belum membuahkan hasil. PKL di Jalan Pemuda nekat berjualan di trotoar.

Solopos.com, SUKOHARJO – Puluhan pedagang kaki lima di Jalan Pemuda, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo berjajar di sepanjang trotoar. Mereka tetap nekat berjualan, meski mengetahui trotoar seharusnya tidak digunakan untuk berjualan.

Advertisement

Sepuluhan pedagang menggunakan kios berwarna biru berukuran sekitar 3 meter x 1 meter. Sedangkan pedagang lain, menggunakan tenda yang bisa dibongkar pasang untuk berjualan. Ada sekitar limabelasan pedagang di lokasi ini. Pedagang yang memiliki kios merupakan pedagang makanan, tukang sol sepatu, juga pedagang alat-alat kendaran bermotor seperti spion dan sebagainya.

Seorang tukang sol sepatu, Hadi, 50, mengatakan ia sudah menempati trotoar tersebut untuk menjalankan usahanya sejak 1979. Jika sedang ramai, ia bisa mendapatkan penghasilan sampai Rp70.000. Namun tidak jarang ia pulang tanpa membawa sepeser uang karena tidak ada pelanggan yang datang membetulkan sepatu.

Trotoar yang digunakan pedagang ini berdekatan dengan Kantor Pegadaian dan juga Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo. Menurut Hadi, lokasi ini cukup strategis untuk berjualan. Padahal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) pasal 28 ayat (2), secara jelas menyebutkan; setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka Jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenai pidana kurungan selama satu bulan atau denda senilai Rp250.000.

Advertisement

“Tahu Mbak kalau trotoar tidak boleh buat berjualan. Tapi ya gimana lagi Mbak. Saya juga punya keluarga, dan saya enggak punya pekerjaan lain,” ungkapnya kepada Solopos.com, Selasa (10/3/2015).

Kebutuhan ekonomi mendesak Hadi dan pedagang lainnya menggunakan trotoar untuk berjualan. Beberapa kali, Satpol PP Sukoharjo menegurnya. Namun ia berjanji kepada petugas Satpol PP untuk selalu membongkar pasang tendanya agar terlihat rapi. Hadi biasa menitipkan tendanya ke kebun belakang Kantor Pegadaian. “Kalau dipindah saya enggak mau, karena langganan saya sudah banyak yang tau [lokasi ia berjualan],” ujarnya ketika ditanya kesediaannya dipindah tempat.

Berbeda dengan Suhadi, tukang sol sepatu lainnya, Sudin, 50, mengatakan bersedia bila diberikan tempat yang lebih layak untuk berjualan, meskipun ia memiliki kios di trotoar yang mendapatkan ijin resmi.

Advertisement

“Soalnya kalau hujan ya hanya ditutup pakai terpal ini,” ungkapnya sambil menunjukkan gulungan terpal hitam.

Terkait dengan hal ini, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan telah melakukan upaya untuk menertibkan pedagang tersebut. Menurutnya Kabupaten Sukoharjo sedang dalam proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Pedagang boleh berjualan asal menjaga ketertiban dan tidak mengganggu lingkungan atau lalu lintas,” ungkapnya saat dihubungi lewat telepon pada Selasa (10/3/2015).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif