Soloraya
Rabu, 11 Maret 2015 - 04:40 WIB

MIRAS KARANGANYAR : 4 Pemasok Ciu Ditangkap Saat Pentas Karawitan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia miras

Miras Karanganyar diberantas di Karanganyar. Terbaru, empat pemasok miras ditangkap saat ada pentas.

Solopos.com, KARANGANYAR— Empat pemasok minuman keras (miras) di lokasi pentas karawitan di Dawan, Gaum, Tasikmadu, ditangkap petugas Polsek Tasikmadu, belum lama ini.

Advertisement

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 120 botol minuman jenis bir dengan kandungan alkohol 4,7 persen. Kapolsek Tasikmadu, AKP Ibariyadi, mengatakan keempat pelaku berhasil diamankan di hari yang sama dan tempat yang sama.

“Jadi di Dawan, Gaum, ada orang punya hajat dengan hiburan karawitan. Kami memang datang lebih awal ke lokasi waktu itu. Ternyata dugaan kami benar, ada penjual minuman beralkohol yang masuk. Maka kami langsung amankan,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (10/3/2015).

Para pelaku penjual miras tersebut datang dari berbagai daerah. Mereka adalah Sukimin, 43, warga Jetis, Suruhkalang, Jaten; Tarmin, 49, warga Kerten, Jantiharjo, Karanganyar; Darmanto, 22, warga Jetak, Alastuwo, Kebakkramat; dan Satiyo, 45, warga Ketel, Alastuwo, Kebakkramat. Dari tangan Sukimin petugas mengamankan 20 botol miras.

Advertisement

Dari tangan Tarmin, disita barang bukti berupa 31 botol miras. Sedangkan dari tangan Darmanto dan Sutiyo, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing 41 botol dan 38 botol miras. “Sehingga total ada 120 botol,” kata dia.

Selain keempat penjual miras di tempat hiburan, Polsek Tasikmadu juga mengamankan dua penjual miras yang memasarkan di lingkungan Tasikmadu. Mereka adalah warga Papahan, Tasikmadu, Menik Triwahyuni, dan warga Dangkrong, Tasikmadu, Sukasno.

Keduanya diamankan polisi di Dangkrong, Tasikmadu, pada Senin (9/3). Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 30 botol miras jenis bir dan ciu. “Semua pelaku akan dijerat dengan pasal 15 ayat 2 Perda No 16 tentang penjualan miras,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu salah satu pelaku penjualan miras yang diamankan Polsek Tasikmadu, Tarmin, mengaku hanya menjalankan profesinya sebagai penjual miras pada waktu-waktu tertentu.

“Kalau ada hiburan saja,” kata dia saat ditemui wartawan di kantor Polsek Tasikmadu, Selasa. Tarmin mengaku miras tersebut dikulaknya dari sebuah toko yang berada di sekitar Taman Pancasila, Karanganyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif