News
Rabu, 11 Maret 2015 - 07:00 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Lo? Polisi Purwokerto Nilai Putusan Hakim Sarpin Sesat!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin menular hingga Purwokerto, nyatanya sikap polisi berbeda dengan cara yang ditempuh Komjen Pol. Budi Gunawan.

Solopos.com, PURWOKERTO — Efek putusan Sarpin yang menerima permohonan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan menyebar hingga Jawa Tengah. Muncul permohonan praperadilan serupa di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Advertisement

Berbeda dengan di Jakarta, hakim tak terpengaruh efek putusan Sarpin sehingga menolak permohonan itu. Hakim PN Purwokerto, Selasa (10/3/2015), menolak gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi terhadap Polres Banyumas.

Hakim menganggap penetapan tersangka tak bisa dipraperadilankan. Berbeda pula dengan putusan Sarpin atas permohonan praperadilan Budi Gunawan, polisi Purwokerto justru menilai putusan Sarpin sesat.

“Saya simpulkan, hukum hanya berlaku pada orang-orang kasta yang tinggi, tidak berlaku untuk orang-orang yang bawah.”

Advertisement

Putusan hakim itu pun bertolak belakang dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dalam kasus Komjen Pol. Budi Gunawan. Sarpin menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh Mukti Ali, 42, tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial pengembangan sapi betina Kementerian Pertanian di Desa Sumbang, Kabupaten Banyumas. Mukti Ali mengajukan gugatan praperadilan mengikuti langkah Budi Gunawan.

Bukan Ranah Praperadilan
Mukti dijadikan tersangka oleh Polres Banyumas dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp50 juta itu. Pengajuan praperadilan ini diajukan Mukti Ali karena dijadikan tersangka kasus korupsi Bansos Rp50 juta oleh penyidik Reskrim Polres Banyumas pada 28 Agustus 2014.

Mukti Ali disangkakan menyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana pada jabatanya sesuai Pasal 3 UU Tipikor. Mukti Ali berdalih dirinya bukan Ketua Kelompok Tani Mekar Djaya Desa Sumbang seperti yang disangkakan. Namun yang bersangkutan sebagai pendamping dalam kelompok tani tersebut.

Advertisement

Atas hal itu, Mukti Ali mengajukan gugatan praperadilan namun kandas. Dalam putusannya, hakim tunggal PN Purwokerto Kristanto Sahat menyatakan penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.

Kristanto Sahat menyatakan berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan sudah dibatasi hanya lima poin. Oleh karena itu, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hukum Indonesia Berkasta
Saat ditemui wartawan seusai sidang, penasihat hukum Mukti Ali, Djoko Susanto, menilai ada perbedaan dibandingkan dengan kasus Sarpin Rizaldi. “Dengan demikian, saya simpulkan, hukum hanya berlaku pada orang-orang kasta yang tinggi, tidak berlaku untuk orang-orang yang bawah,” katanya.

Kuasa hukum Polres Banyumas AKBP Djalal mengatakan putusan itu sesuai dengan ketentuan hukum, yakni penetapan tersangka bukan masuk dalam ranah praperadilan. “Saya rasa putusannya sudah sangat adil. Secara normatif maupun materiil sudah pas dengan jawaban kami dan secara KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana] sudah pas, sudah sesuai dengan hukum formil,” kata AKBP Jalal saat ditemui wartawan seusai sidang di PN Purwokerto.

Advertisement

“Itu bukan tidak konsisten. Itu namanya independensi hakim.”

Saat ditanya perbedaan putusan hakim Sarpin dan hakim Kristanto, AKBP Jalal menganggap putusan hakim Sarpin sesat. “Hakim lain-lain ya. Makanya di jawaban ada penafsiran-penafsiran yang keliru. Menurut saya [putusan Sarpin] ya penafsiran sesat, jadi hukum formil itu tidak bisa disalahtafsirkan, makanya penyimpangan,” kata dia.

“Dalam hukum formal yang berlaku memang sudah semestinya penetapan tersangka bukan masuk dalam ranah praperadilan,” lanjut AKBP Jalal.

Masih Proses PK
Dia menjelaskan jika hingga saat ini proses hukum terhadap keputusan hakim Sarpin masih dilakukan peninjauan kembali (PK), karena hukum formal tidak boleh ditafsirkan sehingga keputusan hakim Sarpin menurut AKBP Jalal sebenarnya keliru.

Advertisement

“Makanya sekarang di sana masih proses hukum juga, ada PK, rencana PK oleh KPK. Jadi menurut kami yang betul ya seperti ini [putusan hakim Kristanto Sahat], hukum formal itu tidak boleh ditafsirkan, jadi sebenarnya keliru, keliru sekali [keputusan hakim Sarpin],” ungkapnya.

Lantas mana yang benar, apakah putusan Sarpin atau putusan Kristanto?

“Itu bukan tidak konsisten. Itu namanya independensi hakim. Hakim ini kalau memutus harus berdasarkan pokok materi,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Suhadi.

Suhadi menambahkan tidak ada yang salah antara putusan PN Purwokerto dan PN Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan penetapan tersangka.

“Tidak ada yang salah, karena kan memutus itu berdasarkan pokok materi yang bermuara pada putusan hakim,” ucapnya.

Berbeda dengan Inggris
Suhadi menegaskan Indonesia tidak menganut asas putusan hakim dalam kasus yang sama harus diikuti hakim lainnya. “Kita tidak seperti itu, kalau di Inggris iya, misalnya ada kasus yang sama lalu hakim lain harus mengikuti putusan yang sama,” ujarnya.

Advertisement

Namun, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menegaskan hakim Kristanto yang benar. “Yang benar yang Purwokerto. Sesuai asas hukum, penetapan tersangka bukan objek praperadilan,” kata Hibnu.

Terpisah, komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menyatakan ada indikasi hakim Sarpin Rizaldi menabrak hukum acara.”Yang jelas ada hukum acara yang ditabrak, diterobos. Cuma, apakah penabrakan ini karena terobosan hukum secara ilmu atau ada kaitan secara etik,” ungkap Syahuri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, soal menabrak UU adalah hal biasa karena hakim punya hak itu. Tapi, mengingat tindakan hakim Sarpin itu menjadi perhatian dan pembicaraan publik, KY akan meneliti apakah penabrakan norma itu ada kaitan etik atau tidak. Dalam hal ini, KY akan memanggil Sarpin, awal April.

Setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi, KPK resmi melimpahkan berkas Budi Gunawan ke Kejagung. “Iya, tadi sudah dilimpahkan berkas [Budi Gunawan] ke Kejaksaan,” tutur Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin. (JIBI/Solopos/Antara/Detik)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif