Dana parpol senilai Rp1 triliun dari APBN yang diwacanakan Mendagri ditanggapi banyak pihak. BPK akan melakukan investigasi jika dana itu jadi digulirkan.
Solopos.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan investigasi terkait dengan wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang akan memberi dana Rp1 triliun untuk setiap partai politik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menurut Ketua BPK, Harry Azhar Aziz, jika wacana Tjahjo Kumolo tersebut direalisasikan pemerintah dan menggunakan APBN tahun ini, maka pada awal tahun 2016 pihak BPK akan melakukan pemeriksaan, guna mencari apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.
“Itu nanti kita periksa di tahun 2016,” tutur Harry di Kantor BPK Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Harry menjelaskan wacana Tjahjo memberikan Rp1 triliun untuk setiap partai politik akan ditelusuri lebih dalam.
Menurut Harry, penyimpangan akan terjadi jika anggaran yang sebelumnya telah diwacanakan Rp1 triliun untuk setiap partai politik, namun yang masuk adalah Rp1,5 triliun.
“Kalau itu berarti ada penyalahgunaan,” kata Harry.
Kemudian, jika ternyata anggaran yang masuk dalam setiap kantong partai adalah miliaran, maka ada penghematan dari anggaran APBN tersebut.
“Kalau ada yang masuk ke partai-partai itu masuk Rp750 miliar apakah itu penghematan,” kata Harry.