News
Rabu, 11 Maret 2015 - 19:15 WIB

BENCANA ALAM : Kemensos akan Siapkan Asuransi untuk Sukarelawan Tagana

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Khofifah Indar Parawansa (istimewa)

Bencana alam bisa datang sewaktu-waktu. Kemensos berencana mengasuransikan sukarelawan Tagana.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Sosial menggulirkan wacana mengasuransikan sukarelawan Taruna Siaga Bencana (Tagana). Hal itu karena tugas personel Tagana berada di lokasi bencana berisiko besar.

Advertisement

“Rencana asuransi untuk Tagana sedang dipersiapkan. Tagana itu di lini paling depan, dan tugas mereka berisiko,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Khofifah mengatakan wacana tersebut masih dipelajari sehingga belum diketahui berapa dana yang dibutuhkan.

Advertisement

Khofifah mengatakan wacana tersebut masih dipelajari sehingga belum diketahui berapa dana yang dibutuhkan.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Margowiyono mengatakan wacana asuransi bagi Tagana sudah cukup lama diajukan.

“Sebenarnya kita sudah memperjuangkan asuransi ini sejak Tagana dibentuk, tapi sampai saat ini belum ada persetujuan dari menteri keuangan,” ucap Margowiyono.

Advertisement

“Nanti yang rumit administrasinya, karena kalau menggunakan anggaran negara harus terserap pada tahun anggaran berjalan, kalau diasuransi belum tentu tahun itu terpakai,” ujar dia.

Selain itu, juga akan sulit jika masing-masing daerah menggunakan asuransi berbeda karena begitu banyak asuransi yang ada.

Namun, Kementerian Sosial memperbolehkan jika masing-masing daerah menyediakan asuransi bagi Tagana yang anggarannya diambil dari tali asih.

Advertisement

“Ada yang menerapkan asuransi seperti di DI Yogyakarta yang preminya diambil dari tali asih,” kata Margowiyono.

Saat ini Tagana di seluruh Indonesia berjumlah 27.000 orang dengan tali asih yang mereka terima sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan.

Di samping itu, Kemensos juga memberikan uang saku yang diambil dari alokasi anggaran di dana dekonsentrasi yang biasa disebut “pengerahan” ketika setiap ada kegiatan.

Advertisement

“Dana pengerahan ini sudah berjalan seperti di Sinabung, Banjarnegara, dan lainnya. Kalau anggarannya habis ketika banyak kegiatan, mereka bisa mengajukan lagi ke Kemensos,” jelas Margowiyono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif