Jateng
Selasa, 10 Maret 2015 - 05:50 WIB

TOWER ILEGAL : DPRD Kota Semarang Klaim 70% Menara Telekomunikasi di Semarang Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower atau menara besi. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Tower ilegal menjadi perharian kalangan legislatif  Kota Semarang. DPRD Kota Semarang mengklaim sekitar 70% menara telekomunikasi di wilayah itu bermasalah dengan perizinan 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyebutkan hampir 70% menara telekomunikasi yang didirikan di wilayah itu bermasalah dalam perizinannya.

“Data yang ada, pada 2012-2013 ada sekitar 1.100 tower telekomunikasi yang berdiri di Kota Semarang,” kata Ketua Panitia Khusus Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi DPRD Kota Semarang Ari Purbono seperti dikutip Antara, Senin (9/3/2015).

Advertisement

Hal itu diungkapkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, usai tinjauan lapangan ke sejumlah titik menara telekomunikasi di Kota Semarang bersama rombongan pansus menara telekomunikasi.

Permasalahannya, kata dia, hampir 70% menara yang berdiri itu, bermasalah dalam proses perizinannya atau selesai di bawah tangan “dibekingi” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari pantauan yang dilakukan, anggota Komisi B DPRD Kota Semarang itu, mengatakan “beking” ada dari oknum aparat pemerintahan tingkat paling bawah, yakni kelurahan hingga pejabat Pemerintah Kota Semarang.

Advertisement

“Bahkan, ada juga ‘beking’ dari DPRD. Persoalan ini, diperparah dengan belum adanya aturan mengenai pengelolaan menara telekomunikasi yang berdampak pada kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar,” tegasnya.

Menurut dia, pansus yang membahas tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tengah melakukan pembahasan dan kajian di lapangan untuk merumuskan regulasi yang mengatur persoalan tersebut.

“Dari paparan beberapa SKPD, ditemukan angka pendapatan yang hilang mencapai sekitar Rp2,59 miliar/tahun,” katanya.

Padahal, kata dia, undang-undang yang mengatur retribusi pengendalian telekomunikasi sebenarnya sudah ada sejak 2009, sedangkan Pemerintah Kota Semarang baru mau mengaturnya sekarang ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif