Soloraya
Selasa, 10 Maret 2015 - 18:15 WIB

PEMBUANGAN BAYI BOYOLALI : Kasus Bayi Klego, Kuasa Hukum Tersangka: Bayi Lahir Sudah Meninggal

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembuangan bayi Klego, Siti Lailatun Ni'mah, 20, warga Desa Sumberagung RT 030/RW 005, Kecamatan Klego, memeragakan kelahiran bayinya di kamar mandi, di sela-sela rekonstruksi kasus itu, Selasa (10/3/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pembuangan bayi Klego direka ulang hari ini. Kuasa hukum tersangka menyatakan dari hasil rekonstruksi terungkap bayi meninggal sejak dilahirkan.

Solopos.com, BOYOLALI – Reka ulang kasus pembunuhan bayi Klego digelar Selasa (10/3/2015) di rumah warga dekat Polres Boyolali. Tersangka kasus pembuangan bayi, Siti Lailatun Ni’mah, 20, warga Desa Sumberagung RT 030/RW 005, Kecamatan Klego, memeragakan adegan melahirkan bayi hingga membuang ke sungai.

Advertisement

Dalam rekonstruksi yang menampilkan sekitar 14 adegan itu, tim kuasa hukum tersangka mengungkapkan adanya fakta baru.

“Dari rekonstruksi terungkap bayi sudah meninggal sejak keluar dari perut. Oleh karena itu, kami kira Pasal 342 KUHP yang dikenakan kepada tersangka tidak tepat, semestinya Pasal 181 tentang pembuangan mayat atau penelantaran bayi yang sudah meninggal. Ancaman hukumannya maksimal hanya 9 bulan bukan 7 tahun,” kata kuasa hukum tersangka, Budi Sularyono, saat ditemui

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif