Hukuman mati terhadap sejumlah warga negara asing tetap akan diberlakukan meskipun reaksi internasional negatif atas rencana itu.
Solopos.com, JAKARTA — Eksekusi 10 terpidana mati kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sedang disiapkan dan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah eksekusi mati itu dibatalkan seiring reaksi internasional terkait rencana pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Wapres JK menegaskan pemerintah Indonesia tidak menunda apalagi membatalkan putusan hukuman mati sepuluh terpidana mati kasus Narkoba di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Barat. “Iya tetap [dilaksanakan eksekusi mati], hukum tetap hukum, perintah hukum harus jalan,”ujarnya, Senin(9/3/2015).
Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati itu sama sekali tidak terganjal upaya negosiasi dengan Perdana Menteri Australia Tony Abbot, melainkan masih menunggu persoalan teknis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini karena soal teknis, karena masih ada yang di PTUN-kan,”jelas Kalla.
Sebagaimana diketahui, dua gembong sindikat narkoba Bali Nine Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan akan segera dieksekusi mati. Keduanya merupakan warga negara Australia yang sama-sama terkena kasus penyelundupan heroin dari Australia ke Bali.
Terpidana hukuman mati lainnya adalah Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana kasus penyelundupan heroin di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 2010. Beberapa nama warga asing lain juga termasuk dalam deretan nama yang bakal dieksekusi mati, seperti Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Serge Areski (Prancis), dan Rodrigo Gularte (Brasil).