News
Senin, 9 Maret 2015 - 12:55 WIB

HUKUMAN MATI : Farhat Abbas Temui Terpidana Mati Silvester Obiekwe, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Farhat Abbas (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati menuai kontroversi. Pengacara Farhat Abbas menemui terpidana mati Silvester Obiekwe di Pulau Nusakambangan.

Solopos.com, CILACAP – Jelang eksekusi mati, berbagai pihak datang ke Pulau Nusakambangan, Cilacap. Salah satunya pengacara Farhat Abbas yang menemui terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Senin (9/3/2015).

Advertisement

Saat ditemui wartawan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Farhat mengatakan kedatangannya itu dalam rangka untuk menyampaikan kepada kepala lapas dan petugas-petugas yang ada terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana mati Silvester.

“Upaya yang ditempuh oleh tim pengacara Silvester, yaitu dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015,” kata dia.

Advertisement

“Upaya yang ditempuh oleh tim pengacara Silvester, yaitu dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015,” kata dia.

Ia mengatakan surat sudah disampaikan kepada Jaksa Agung dan Presiden.

“Pada Jumat yang lalu, saya sudah ke Kejaksaan Agung, mereka lagi mempelajarinya dan kemungkinan besar akan ditunda eksekusi khusus Silvester,” kata Farhat.

Advertisement

Menurut dia, para terpidana mati tersebut sudah lebih dari 10 tahun di LP Kerobokan, Bali.

“Itulah gunanya lembaga pemasyarakatan. Artinya di sini DPR RI juga jangan hanya sekadar diam kemudian memprovokasi, mengompor-ngompori pemerintah seolah-olah jangan sampai kedaulatan hukum dicampuri, jangan sampai intervensi,” kata dia.

Menurut dia, Presiden mempunyai kewenangan apabila negara-negara tertentu pernah menyumbang besar buat ekonomi maupun kemanusiaan di negeri ini, mereka bisa diprioritaskan untuk mendapat keringanan berupa tidak dieksekusi mati.

Advertisement

Silvester Obiekwe Nwaolise merupakan salah seorang terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Warga negara Nigeria itu ditangkap pada tahun 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia dan selanjutnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Grasinya ditolak melalui Keppres 11/G 2015.

Silvester telah dua kali diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, yakni pada tanggal 27 November 2012 saat menghuni LP Batu, Nusakambangan, dan tanggal 29 Januari 2015 saat menghuni LP Pasir Putih, Nusakambangan.

Advertisement

Menjelang pelaksanaan eksekusi, Silvester dikembalikan ke Nusakambangan oleh BNN pada tanggal 26 Februari 2015 dan ditempatkan di LP Batu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif