Jogja
Minggu, 8 Maret 2015 - 03:15 WIB

PASAR TRADISIONAL KULONPROGO : Zonasi Pasar Jombokan Resahkan Pedagang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjual telur ayam kampung di Pasar Gede, Senin (19/1/2015). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pasar tradisional Kulonprogo yakni Jombokan yang akan menerapkan sistem zonasi meresahkan pedagang.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Zonasi Pasar Jombokan, Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih meresahkan para pedagang. Mereka menilai Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM (Disperindag) ESDM Kulonprogo tidak konsisten menerapkan hasil musyawarah dengan para pedagang saat pembangunan kios berlangsung.

Advertisement

Ketidakpuasan tersebut kembali terungkap dalam pertemuan keempat antara para pedagangpasar Jombokan dengan perwakilan Disperindag ESDM Kulonprogo yang difasilitasi pemerintah Desa Tawangsari di Balaidesa Tawangsari, Jumat (6/3/2015).

Menurut salah satu pedagang, Rohmat, 40, telah terjadi kesepakatan antara pedagang dengan dinas pada Desember 2014 lalu untuk mengedepankan musyawarah dalam penempatan pedagang di kios yang baru dibangun. Disebutkannya terdapat 39 kios yang sudah berdiri dan diperuntukkan bagi pedagang yang menempati kios sebelumnya.

Advertisement

Menurut salah satu pedagang, Rohmat, 40, telah terjadi kesepakatan antara pedagang dengan dinas pada Desember 2014 lalu untuk mengedepankan musyawarah dalam penempatan pedagang di kios yang baru dibangun. Disebutkannya terdapat 39 kios yang sudah berdiri dan diperuntukkan bagi pedagang yang menempati kios sebelumnya.

“Kalau ada sisa baru diberikan kepada pedagang yang di los,” tuturnya.

Dijelaskannya, sewaktu pembagian kunci semua berubah. Ada satu pedagang lama yang tidak memperoleh jatah kios dan justru dua buah kios diberikan kepada pedagang baru. Sebelumnya, lembaga keuangan masyarakat (LKM) yang banyak membantu pedagang pasar juga disepakati akan mendapat kios. Realisasinya, justru LKM tidak mendapat jatah kios.

Advertisement

Rohmat mengatakan zonasi pasar juga menimbulkan keresahan karena tidak konsisten dengan kesepakatan awal. Semula, tidak ada zonasi pedagang campuran, namun kenyataannya justru ada satu zonasi untuk pedagang campuran. Keinginan pedagang, ungkapnya, tidak perlu zonasi dan memilih untuk campuran karena lebih menguntungkan. Pasalnya, penjualan satu jenis barang yang dikelompokkan membuat pendapatan pedagang menurun karena pembeli yang datang hanya ke satu tempat saja.

“Pedagang yang terpencar akan membuat penjualan barang lebih mudah, tidak ada rasa tidak enak dari pembeli yang kebanyakan juga warga sekitar, misal mereka dapat membeli makanan di satu pedagang tanpa merasa sungkan dengan pedagang yang tidak dihampirinya, mengingat hampur semua pedagang dikenal oleh pembeli,” paparnya.

Sekretaris Disperindag ESDM Kulonprogo Adi Bawono mengakui masih terjadi perbedaan pemahaman antara pedangang dengan dinas terkait zonasi Pasar Jombokan. Diuraikannya, pembagian zonasi seharusnya tidak kaku, satu zonasi campuran diperuntukkan bagi pedagang yang jumlahnya tidak banyak.

Advertisement

“Misal hanya ada satu pedagang yang menjual alat pertanian,” tuturnya.

Adi akan menyampaikan hasil pertemuan kepada Kepala Disperindag ESDM untuk segera ditindaklanjuti.

Kepala Desa Tawangsari Sigit Susetyo mengatakan pemerintah desa menjembatani kepentingan pedagang pasar dengan dinas terkait. Ia menerangkan Rehabilitasi Pasar Jombokan yang diikuti dengan pembangunan kios bagi pedagang dilakukan September 2014 lalu.

Advertisement

“Jumlah pedagang ada 33, dan satu orang yang dikabarkan belum dapat kios akhirnya sudah diberikan kios,” ungkapnya.

Ditambahkannya, permintaaan pedagang harus terus dikomunikasikan supaya mendapat titik temu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif