News
Sabtu, 7 Maret 2015 - 09:45 WIB

SOLOPOS HARI INI : Pembela KPK Minta Perlindungan Istana

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Sabtu, 7 Maret 2015

Solopos hari ini memberitakan pembela KPK minta perlindungan Istana hingga rencana eksekusi terpidana mati.

Solopos.com, SOLO – Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW), mantan Ketua PPATK Yunus Husein, dan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana mengadu ke Istana terkait kriminalisasi terhadap mereka.

Advertisement

Kabar ini menjadi berita utama Harian Umum Solopos hari ini, Sabtu (7/3/2015). Kabar lain, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan merekrut ribuan tenaga pendamping desa untuk menggantikan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Selain itu ada pula laporan dari rencana eksekusi terpidana mati hingga paten durian Klaten. Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi Sabtu, 7 Maret 2015;

Advertisement

Selain itu ada pula laporan dari rencana eksekusi terpidana mati hingga paten durian Klaten. Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi Sabtu, 7 Maret 2015;

PENEGAKAN HUKUM: Pembela KPK Minta Perlindungan Istana

Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW), mantan Ketua PPATK Yunus Husein, dan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana mengadu ke Istana terkait kriminalisasi terhadap mereka.

Advertisement

Mereka berniat meminta konfirmasi atas pernyataan Pratikno yang menyatakan Presiden memerintahkan Polri menghentikan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi baik komisioner, penyidik, maupun pendukungnya seperti Denny Indrayana dan Yunus Husein. Mereka kemudian menyurati Presiden Jokowi soal kriminalisasi KPK serta pendukungnya.

(Baca Juga: BW Desak Wakapolri Setop Kriminalisasi terhadap KPK, Pegiat Anti Korupsi Pertanyakan Presiden, BW, Denny, dan Yunus Surati Presiden terkait Kriminalisasi KPK, Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi, PPI Jerman: Tidak Cukup #SaveAhok dan #SaveKPK)

HUKUMAN MATI: Kejakgung Belum Pastikan Waktu Eksekusi

Advertisement

Kendati sembilan dari 10 terpidana mati sudah dipindahkan ke Nusakambangan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum bisa memastikan kapan mengeksekusi kurir dan gembong narkoba itu. “Saya pastikan bukan pekan ini, bulan ini belum saya pastikan.

Setelah masuk isolasi juga ada jeda waktu. Ya kami harus tunggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Jumat (6/3).

Tony menegaskan Jaksa Agung H.M. Prasetyo nantinya mengumumkan secara pasti kapan tanggalnya pelaksanaan eksekusi mati yang dikecam oleh Pemerintah Australia itu.

Advertisement

(Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Jelaskan ke Asing Posisi Indonesia Sulit, 2 Peti Mati Warga Australia dari Solo, Tunggu Instruksi Kejaksaan, Polda Jateng Siapkan 140 Eksekutor, Menlu: Indonesia Tak Berlakukan Moratorium Hukuman Mati, Tedjo: Persiapan Eksekusi Terpidana Mati 95%)

BUAH LOKAL: Mengejar Paten Durian Asli Klaten

Sejumlah daerah di Soloraya dikenal sebagai penghasil durian. Klaten salah satunya. Apakah Klaten ini punya durian khas yang berbeda dengan daerah lain? Ikuti laporan wartawan Solopos, Taufiq Sidik Prakoso di Harian Umum Solopos hari ini.

(Baca Juga: Durian dari Pohon Berumur 70 Tahun Juarai Lomba)

PENGELOLAAN DANA DESA: Pemerintah Rekrut Tenaga Pendamping Desa

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan merekrut ribuan tenaga pendamping desa untuk menggantikan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Tenaga pendamping desa ini akan mulai bekerja pada April 2015.

”Tenaga pendamping dari PNPM memang berakhir pada Desember 2014 lalu. Namun, kami beri mandat sampai April 2015 ini,” ungkap Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, seusai acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja untuk Pembangunan Desa di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (6/3).

Setelah tugas PNPM berakhir, kata Marwan, Kementerian Desa akan merekrut tenaga pendamping desa lagi pada April 2015 ini. Dia meminta aset-aset yang ada di PNPM diambil alih pemerintah atau menjadi milik negara. Individuindividu tidak boleh memiliki aset-aset tersebut.

(Baca Juga: “Aset Desa yang Dimiliki Perorangan Harus Dituntut”)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif