Soloraya
Sabtu, 7 Maret 2015 - 05:10 WIB

PENGGABUNGAN SEKOLAH : Sekolah Dilebur, Wali Murid Geruduk DPRD Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru dan siswa belajar di sekolah (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Penggabungan sekolah SDN 05 Sragen dan SDN 08 Sragen digabung. Atas penggabungan itu, wali murid menyampaikan keluhan teknis dengan mendatangi DPRD Sragen.

Solopos.com, SRAGEN – Sekitar 20 wali murid dan Komite Sekolah SDN 05 Sragen dan SDN 08 Sragen mendatangi kompleks DPRD Sragen, Jumat (6/3/2015). Kedatangan mereka untuk beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Sragen yang membidangi dunia pendidikan.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kedatangan mereka untuk menyampaikan sejumlah keluhan atas teknis peleburan atau penggabungan dengan SDN Mojo.Polemik peleburan tiga sekolah tersebut telah bergulir beberapa pekan terakhir. Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Fathurrohman, kepada wartawan mengatakan wali murid dan komite sekolah tidak menolak kebijakan peleburan sekolah yang dilakukan akhir 2014.

“Mereka mempertanyakan beberapa hal terkait kebijakan peleburan sekolah. Seperti nama sekolah dan kepala sekolah. Mereka keberatan nama baru SDN Mojo 58. Mereka juga bertanya kenapa Kepala SDN Mojo 58 dipegang eks kepala SDN Mojo,” urai dia.

Alasannya, menurut Fathur, lahan yang digunakan untuk SDN Mojo 58 adalah kompleks SDN 05 Sragen dan SDN 08 Sragen. Dua sekolah yang disebut terakhir memang berada di lokasi yang sama, yakni di timur Pasar Bunder. Sedangkan SDN Mojo berbeda lokasi.

Advertisement

Selain itu, Fathur menerangkan, pemilihan eks Kepala SDN Mojo sebagai Kepala SDN Mojo 58 disoal wali murid. Sebab kinerja kepala SDN 05 Sragen dan SDN 08 Sragen dinilai cukup baik. “Masukan-masukan yang disampaikan pasti kami tindak lanjuti,” janji dia.

Dalam audiensi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen, M. Suman. Dia mengatakan peleburan tiga sekolah mendasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen tertanggal 22 Desember 2014. Kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah berjalan.

“Para orang tua menyayangkan pemakaian nama Mojo di awal nama sekolah. Sebenarnya sama saja, karena tidak menghilangkan faktor sejarah tiga sekolah ini. Jadinya kan aneh kalau seperti itu,” kata Sauman, ditemui seusai audiensi.

Advertisement

Dia menjelaskan penggabungan ketiga SD dilakukan demi efektivitas dan efisiensi KBM. Dia menyarankan para wali murid berkaca pada proses peleburan SDN 4 Sragen, SDN 11 Sragen dan SDN 19 Sragen, yang berjalan lancar.

Dia tidak ingin kebijakan peleburan sekolah ditunggangi pihak-pihak tertentu, bahkan dipolitisasi. Di sisi lain, legislator Komisi IV DPRD Sragen berencana melihat langsung KBM di SDN Mojo 58 pada Sabtu (7/3/2015) ini.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif