Jogja
Sabtu, 7 Maret 2015 - 03:20 WIB

KORUPSI ALAT BERAT : Mantan Kepala DKP Gunungkidul Terancam Empat Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Korupsi alat berat yang melibatkan Bambang Sudaryanto masuk pengadilan.

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul, Bambang Sudaryanto, terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun. Penyewaan ekskavator bantuan Direktorat Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan ke pengusaha rental alat berat menjadi penyebab.

Advertisement

JPU Suharno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja mengatakan, ancaman itu berdasar pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Bambang melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa dengan sengaja menyewakan ekskavator bantuan kementerian ke orang lain,” sebut Suharno, Kamis (5/3/2015).

Advertisement

“Terdakwa dengan sengaja menyewakan ekskavator bantuan kementerian ke orang lain,” sebut Suharno, Kamis (5/3/2015).

Pada 2012 lalu, instansi yang dipimpin Bambang Sudaryanto menerima bantuan satu unit ekskavator dari Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ekskavator itu diperuntukkan untuk peningkatan dan pengembangan perikanan serta minapolitan kelompok pembudidaya ikan di Gunungkidul.

Kenyataannya, Bambang tidak pernah sosialisasi ke kelompok pembudidaya ikan sehingga kelompok itu tidak pernah mengajukan permohonan peminjaman ekskavator ke DKP.

Advertisement

Perjanjian sewa yang ditandatangani Bambang dan Mardi itu berisi soal waktu sewa selama delapan bulan dengan biaya sewa Rp600.000 per hari atau total Rp102 juta. Perbuatan Bambang itu melanggar peraturan tentang tata cara persewaan barang milik negara dan petunjuk pelaksanaan pemanfaatan bantuan ekskavator.

Jaksa menilai akibat dari pemanfaatan ekskavator di luar peruntukannya itu Bambang telah memperkaya Mardi Mulyo karena ekskavator itu kembali disewakan oleh Mardi ke orang lain. Dari persewaan itu Mardi memperoleh uang Rp176,1 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (LHP BPKP) bulan Desember 2014, akibat sewa-menyewa itu negara mengalami kerugian keuangan negara Rp176,1 juta.

Advertisement

“Terdakwa Bambang turut memperkaya orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” imbuh JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwarno.

Pengacara Bambang, Teguh Sri Raharjo menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari JPU. Pihaknya meminta agar proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Agar lebih efektif, segala keberatan atau pembelaan kami akan kami tuangkan pada nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” tuturnya.

Advertisement

Selain itu, keputusan Bambang menyewakan ekskavator juga agar alat berat itu tidak mangkrak karena pemanfaatannya masih menunggu aturan dan petunjuk lanjutan.

Biaya sewa Rp102 juta juga disimpan di rekening dinas, tidak dimanfaatkan secara pribadi.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada hari Kamis (12/3/2015) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dijadwalkan saksi yang akan diperiksa berasal dari pihak penyewa ekskavator yang menyewa melalui Mardi Mulyo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif